Konveksi
Nasional

TNI-Polri Berpeluang Jadi ASN, PPPK Akan Diberikan Pensiunan

×

TNI-Polri Berpeluang Jadi ASN, PPPK Akan Diberikan Pensiunan

Sebarkan artikel ini
Potret polisi mengenakan seragam tengah mengendarai kendaraan roda dua. Gambar pixabay @syahdannugraha

MEGATRUST.CO.ID – TNI-Polri saat ini berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan pensiunan.

Hal itu, seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tenang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan undang-undang nomor 5 Tahun 2014.

Undang-undang nomor 20 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2023 di Jakarta, alasan perubahan undang-undang tersebut karena dirasa undang-undang nomor 5 tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangannya.

Baca Juga : Bela Palestina, PSSI Persilahkan Timnas Palestina Berkandang Di Indonesia, Kandang Indonesia adalah Kandang Palestina

Saat ini Pemerintah Indonesia memberika kelesuasaan terhadap TNI-Polri menjadi ASN semakin terbuka lebar, tidak hanya itu dalam undang-undang tersebut puk PPPK berpeluang mendapatkan pensiunan.

“Pengisian jabatan Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian negara Republik Indonesia oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karirnya,” bunyi pasal 20 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan uang pensiun, itu diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang baru saja diterbitkan.

Baca Juga : TERNYATA Hujan dan Tidur Bisa menghilangkan Rasa Takut, Begini kata Ustad Zaidul Akbar

“Adapun yang dimaksud dengan berhenti bekerja antara lain pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun maka kontraknya telah berakhir meninggal dunia atau mengalami uzur atau ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan antara lain jumlah iuran yang dibayarkan, manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut bunyi pasal 22 ayat satu UU Nomor 20 Tahun 2023.

Hal itu dilakukan, percepatan transformasi manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi Indonesia yang profesional dan berkelas dunia.

Untuk itu, ASN perlu memiliki digital mindset dalam menjalankan transformasi birokrasi dan manajemen ASN terkait dengan perubahan pola kerja tatanan baru dimana pekerja birokrasi juga sudah beralih ke digital base dan struktur organisasi juga mulai bertransformasi dari hierarki menjadi koordinasi. (Emilda/Amul).

Baca Juga : BMKG Prediksi Gelombang Tinggi di Banten Mencapai Hampir 3 Meter Pada Ahad

Sumber : BPK RI