Konveksi
Daerah

SAH! Upah Pekerja di Kabupaten Serang Tahun 2024 Naik Hampir 400 Ribu Rupiah

×

SAH! Upah Pekerja di Kabupaten Serang Tahun 2024 Naik Hampir 400 Ribu Rupiah

Sebarkan artikel ini
Rekomendasi UMK Kabupaten Serang. Instagram @infoserang

MEGATRUST.CO.ID Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang resmi naik untuk tahun 2024.

Kenaikan UMK Kabupaten Serang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 561/387/Disnakertrans terkait rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Serang tahun 2024.

Keluarnya surat rekomendasi Bupati Serang untuk menindaklanjuti surat Gubernur Banten nomor 500.15.14.1/4076-DTKT/2023 tanggal 17 November 2023 tentang rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Isi dari surat rekomendasi Bupati Serang yang diunggah di instagram @infoserang menyatakan bahwa penetapan kenaikan UMK berdasarkan hasil pembahasan dewan pengupahan Kabupaten Serang yang dihadiri pula oleh segenap unsur buruh, akademisi, serikat pekerja, organisasi pengusaha dan lainnya.

Baca Juga :  Jalan Menuju Ujung Kulon Akan Dibangun Awal Tahun 2024 dengan Anggaran Rp 90 Miliar

“Bersama ini kami sampaikan hasil pembahasan dewan pengupahan Kabupaten Serang sebagai rekomendasi dalam penentuan besaran UMK Serang tahun 2024 yang dihadiri oleh unsur organisasi pengusaha unsur Serikat Pekerja atau serikat buruh unsur akademisi dan unsur pemerintah daerah,” tulis penggalan dalam surat rekomendasi Bupati Serang.

Dari hasil rapat dewan pengupahan, UMK Kabupaten Serang resmi naik sebesar Rp 318.101.66 atau naik 7,08%

Baca Juga :  Jalan Menuju Ujung Kulon Akan Dibangun Awal Tahun 2024 dengan Anggaran Rp 90 Miliar

Awalnya UMK Serang sebesar Rp 4.492.961,28 tahun 2023, dengan kenaikan tersebut maka tahun 2024 UMK Kabupaten Serang menjadi Rp 4.492.961,28

“Sehubungan dengan hal tersebut kami menyampaikan usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Serang tahun 2024 sebesar Rp 4.811.062,94 naik Rp 318.101.66 atau 7,08% dari UMK Serang tahun 2023 usulan rekomendasi ini disampaikan Sebagai pertimbangan PJ Gubernur Banten dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2024,” isi surat rekomendasi Bupati Serang. (Emilda Yuafi/Nad).

Baca Juga :  Jalan Menuju Ujung Kulon Akan Dibangun Awal Tahun 2024 dengan Anggaran Rp 90 Miliar

Sumber: instagram @Infoserang