Konveksi
Daerah

Sumringah, Puluhan Pemilik UMKM di Kota Cilegon Terima Sertifikat Halal Gratis

×

Sumringah, Puluhan Pemilik UMKM di Kota Cilegon Terima Sertifikat Halal Gratis

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon Didin S Maulana saat memberikan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Cilegon. Dok Kominfo

Megatrust.co.id, CILEGON – Sedikitnya 35 pelaku UMKM di Kota Cilegon mendapatkan sertifikat halal gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Banten, pada Senin 8 Januari 2024.

Sertifikat halal untuk pelaku UMKM di Kota Cilegon diberikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil Kota Cilegon Didin S Maulana di aula Dinas Koperasi.

Didin mengatakan, sertifikat halal bagi usaha mikro tersebut merupakan program Pemkot Cilegon dalam membantu pelaku UMKM di Kota Cilegon untuk mengembangkan usahanya.

Baca Juga : Menghadapi Bencana Hidrometeorologi Pada Awal Tahun 2024, BEGINI PERSIAPAN BPBD KOTA CILEGON

“Jadi kalau biaya sendiri per orang bisa mencapai Rp5 juta. Alhamdulillah kali ini program sertifikasi halal dibiayai Pemkot Cilegon melalui kami di Dinas Koperasi dan UKM,” kata Didin

Menurut Didin, sertifikasi halal bagi UMKM ini merupakan program tahunan di instansinya. Namun, alokasi anggaran pada 2023 baru bisa dilaksanakan pada triwulan empat.

“Makanya baru kita bagikan awal tahun 2024 ini karena memang baru jadi. Butuh waktu sekitar dua bulan untuk proses sertifikasi ini karena tim dari BPJPH turun langsung melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan produk tersebut halal atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga : Dihantam Hujan Deras, Atap Rumah Warga di Citangkil Kota Cilegon Ambruk

Dia berharap setelah mendapatkan sertifikasi halal, usaha yang dijalankan para pelaku UMKM semakin maju dan meningkat.

“Saya minta jajaran saya untuk memantau. Namanya kegiatan usaha itu harus ada output dan outcome. Output itu ya Anda menerima sertifikat ini. Nah Outcome-nya usaha yang dijalankan harus semakin maju,” harap Didin.

Sebetulnya, lanjut Didin, banyak pelaku UMKM di Kota Cilegon yang ingin mendapat program sertifikasi halal gratis. Namun karena keterbatasan anggaran, Dinas Koperasi dan UKM belum bisa mengakomodir semuanya.

Baca Juga : Pengendara Motor Tertimpa Pohon di Anyer Alami Luka Berat

“Nanti Insya Allah akan kita buka pendaftaran secara terbuka agar ada banyak UMKM yang daftar. Kalau sudah terdata kita bisa usahakan di ABT (anggaran belanja tambahan) atau CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan. Tapi ini khusus untuk usaha mikro,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan Muda pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Teti Hartati mengatakan, sertifikasi halal bagi usaha kecil menengah merupakan amanat Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Untuk itu kami memfasilitasi kegiatan sertifikasi halal ini untuk para pelaku UMKM secara bertahap. Sertifikasi halal ada dua jenis, yakni gratis beresiko rendah dan reguler berbayar. Nah, ini adalah berbayar, tapi yang bayar pemerintah daerah,” jelasnya. (Amul/Red)