MEGATRUST.CO.ID – Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan setelah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Acara pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Kamis 18 Januari 2024.
Dilantiknya Arsul Sani ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Sebelumnya, Keppres ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.
Keppres inipun dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Dalam acara yang juga disaksikan oleh Presiden Joko Widodo itu, Arsul mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Negara.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…” ucap Arsul dikutip dari laman setkab.go.id
“…dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” lanjut Politisi partai PPP tersebut.
Arsul Sani merupakan seorang politisi dan pengacara Indonesia. Sebelumnya, Arsul Sani menjabat sebagai wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 dari fraksi PPP.
Setelah pelantikan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Joko Widodo dan Arsul Sani.
Dalam acara ini turut hadir pula Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Towil/Nad)
Sumber: setkab.go.id