Megatrust.co.id, CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bakal melakukan pengawasan dan operasi secara ketat pada warung tegal (warteg), penyelenggara hiburan dan penjualan minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadhan.
Pengawasan dengan ketat tersebut dilakukan Dinas Satpol PP Kota Cilegon untuk menjaga kondusivitas ibadah umat Islam selama bulan puasa.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan (Gakkum) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat mengatakan, pihaknya sedang dalam proses membuat surat edaran yang akan diberikan kepada pemilik usaha rumah makan dan penyelenggaraan hiburan.
Baca Juga :Â Kasus DBD di Cilegon Melonjak Lagi, Bulan Ini Ditemukan 31 Kasus, Purwakarta Tertinggi
“Saat ini surat instruksi atau edarannya belum keluar,” kata Mamat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu 6 Maret 2024.
Kendatipun surat edaran belum keluar, Mamat memastikan, isi dalam surat edaran nanti tidak akan jauh berbeda dengan surat edaran tahun lalu.
“Kalau untuk instruksi atau edaran kayanya sama dengan tahun lalu,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Ini Tanggapan Kemenag Cilegon
Saat ditanya apa saja isi dalam surat edaran tahun lalu, Mamat menjelaskan, ada tiga poin penting yang harus diperhatikan para pemilik usaha tersebut.
“Untuk penyelenggara hiburan karaoke, live musik dan bilyard menghentikan sementara kegiatannya mulai 3 hari sebelum puasa sampai dengan 3 hari setelah bulan puasa,” terangnya.
“Pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB,” sambungnya.
Baca Juga :Â Jadwal Operasi Keselamatan 2024 di Cilegon dan Daftar Pelanggaran yang Diawasi Berikut dengan Titik Operasi
Adapun sanksi bagi yang melanggar, papar Mamat, akan dikenakan denda dan hukuman pidana penjara.
“Untuk penyelenggara hiburan yang melanggar dikenakan hukuman 3 bulan dan denda Rp5.000.000. Tapi untuk instruksi atau edaran tahun ini belum keluar,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Mafruh menyampaikan, untuk toko-toko yang menjual minuman beralkohol selama bulan puasa akan disikat.
Mafruh menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat mengenai hal tersebut.
Baca Juga :Â Jadwal Operasi Keselamatan 2024 di Cilegon dan Daftar Pelanggaran yang Diawasi Berikut dengan Titik Operasi
“Jadi ini (razia miras_red) bukan menjelang puasa saja, tapi karena tugas kita untuk menjalankan penegakan itu, jadi miras-miras yang ilegal kita razia,” pungkasnya. (Hamdi/Amul)