Konveksi
Nasional

Jubir Kemenag Semprot Gus Miftah Soal Aturan Pengeras Suara: Tampak Asbun!

×

Jubir Kemenag Semprot Gus Miftah Soal Aturan Pengeras Suara: Tampak Asbun!

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara (Jubir) Kemeterian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie. gambar Kemenag.go.id

MEGATRUST.CO.ID – Penceramah kondang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Sleman, Yogyakarta, Gus Miftah kena semprot oleh Juru Bicara (Jubir) Kemeterian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie.

Hal ini disebabkan komentar Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur beberapa hari lalu.

Dalam ceramah tersebut, Gus Miftah menyoalkan larangan penggunaan pengeras suara saat tadarus selama bulan Ramadhan.

Baca Juga : Menag imbau Awal Ramadhan Jadi Momen Pemersatu Pasca Pemilu

Penceramah kondang tersebut lantas membandingkan penggunaan pengeras suara saat dangdutan yang bisa sampai jam 1 pagi dan tidak dilarang.

Menanggapi hal itu, Jubir Kemenag RI Anna Hasbie mengatakan, Gus Miftah tampaknya tidak memahami aturan soal pengeras suara selama Ramadhan.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan dan tidak tepat,” kata Anna dikutip dari web resmi Kemenag di kemenag.go.id, Senin 11 Maret 2024.

Baca Juga : TOK!! Pemerintah Sepakati Awal Puasa Ramadan 12 Maret 2024, Begini Penjelasan Menag

Anna menyarakan, Gus Miftah mesti memahami terlebih dahulu surat edaran tersebut sebelum memberikan komentar sehingga tidak salah dalam menyampaikan saat ceramah.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” ungkapnya.

Anna menjelaskan, Surat Edaran Nomor SE 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diterbitkan Kemenag pada 18 Februari 2022.

Baca Juga : Gebyar Undian Berhadiah Gratis dari Bank Banten, Kominfo Pastikan Hoax

Dalam surat edaran tersebut, menurutnya, bertujuan mewujudkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu poin yang diatur dalam edaean tersebut mengenai penggunaan pengeras suara pada Ramadhan, baik dalam pelaksanaan shalat tarawih, ceramah, tadarus untuk bisa menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga : Soal Bangunkan Sahur Pakai Beduk dan Petasan, Begini Penjelasan Kemenag Cilegon

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justur saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu,” terangnya.

“Kalau diatur, insyaAllah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya. (Hamdi/Amul)