Megatrust.co.id, CILEGON – Berdasarkan hasil sidang isbat dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, puasa Ramadhan 1445 akan dimulai besok, Selasa 12 Maret 2024.
Karena besok sudah mulai puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada penyelenggara hiburan karaoke, live musik dan bilyard serta pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya.
Surat edaran tersebut berbentuk Instruksi Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M.
Baca Juga :Â Jubir Kemenag Semprot Gus Miftah Soal Aturan Pengeras Suara: Tampak Asbun!
Instruksi Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 itu dikeluarkan pada 8 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Ada tiga poin penting yang mesti diperhatikan oleh penyelenggara hiburan dan pemilik rumah makan sepanjang Ramadhan.
Berikut bunyi Instruksi Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 yang diterima Megatrust.co.id dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Baca Juga : Menag imbau Awal Ramadhan Jadi Momen Pemersatu Pasca Pemilu
1. Usaha hiburan karaoke, live musik dan bilyard menghentikan sementara kegiatan usahanya terhitung mulai 3 hari sebelum sampai dengan 3 hari setelah bulan suci Ramadhan Tahun 1445/2024 M.
2. Penyelenggara hiburan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pemilik usaha restoran, cafe, rumah makan dan sejenisnya agar, tidak melayani makan di tempat, hanya melayani take away atau bawa pulang sampai dengan waktu berbuka puasa dan warung atau gerai tidak dalam kondisi terbuka, harus tertutup dan membuka warung gerai secara terbuka terhitung mulai pukul 16.00 WIB dalam rangka persiapan untuk berbuka puasa.
Baca Juga :Â Gebyar Undian Berhadiah Gratis dari Bank Banten, Kominfo Pastikan Hoax
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan (Gakkum) pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat mengatakan, sanksi bagi yang melanggar, akan dikenakan denda dan hukuman pidana penjara.
“Untuk penyelenggara hiburan yang melanggar dikenakan hukuman 3 bulan dan denda Rp5.000.000. Tapi untuk instruksi atau edaran tahun ini belum keluar,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemkot Cilegon meminta Instruksi Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 tersebut bisa dipatuhi dan ditaati oleh pihak yang bersangkutan. (Hamdi/Amul)