Megatrust.co.id, CILEGON – Ramadhan identik dengan kewajiban membayar zakat fitrah, lantas berapa besaran zakat fitrah di Kota Cilegon? Z
Ternyata Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon telah menentukan besaran nilai zakat fitrah yang kudu dibayar masyarakat, segini besarannya.
Sebagai rujukan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Cilegon pada tahun 2024 senilai Rp40 ribu per jiwa.
Baca Juga :Â Puasa Tapi Lupa Niat Di Malam Hari? Gimana Solusinya?
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Cilegon dengan Nomor: 451.12/Kep. 123-Kesra/2024 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 Hijriah di Kota Cilegon.
Wakil Ketua I Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon Ardawi Muhsin menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan karena menyesuaikan dengan harga beras.
Dia menyebutkan, level premium di Kota Cilegon yang rata-rata di kisaran Rp17.000 per kilogram.
Baca Juga :Â 18.000 Warga Kota Cilegon Masuk Kategori Miskin, Begini Penjelasan BPS Cilegon
“Kami sudah survei pasar, jadi harga beras sekarang ini mencapai Rp15 ribu dan hampir mencapai Rp17 ribu, jadi kalau ukuran zakat fitrah 2,5 kilogram, itu mencapai Rp40 ribuan,” jelas Ardawi, Senin 18 Maret 2024.
Dikatakan, setiap muslim yang beragama Islam, merdeka, dan memiliki tanggungan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Kewajiban ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak.
Baca Juga :Â Satu Juta Warga Banten Golput di Pemilu 2024, Berikut Hasil Data dari KPU Banten
Lebih lanjut, ia menyarankan masyarakat agar membayar zakat lebih awal agar dapat didistribusikan lebih cepat ke masjid setempat atau melalui Baznas Kota Cilegon yang akan di distribusikan ke fakir miskin.
“Mari kita jadikan Ramadan tahun ini sebagai momen untuk berbagi kebahagiaan dan menebarkan kasih sayang dengan menunaikan zakat fitrah sebagai kesempurnaan ibadah di bulan Ramadan,” tambahnya. (Amul/Red)