MEGATRUST.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki akan mendapatkan cuti melahirkan pasca pembaruan terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Cuti melahirkan masuk dalam usulan muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen ASN terbaru yang sedang disusun pemerintah.
Cuti bersalin atau melahirkan nyatanya bukan hanya berlaku untuk perempuan saja, begitupun laki-laki jika draft RPP tersebut disahkan oleh pemerintah.
Baca Juga :Â Batik Kembang Mayang Rekomendasi Busana Lebaran Khas Kota Tangerang
Pembaruan ketentuan ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama komisi II DPR RI pada Rabu 13 Maret 2024.
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, kebijakan cuti melahirkan merupakan sesuai dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas demi menyongsong Indonesia Emas 2045.
Mengingat, pentingnya peran ayah dalam pendampingan istrinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca persalinan.
Baca Juga :Â Partisipasi Pemilih di Cilegon pada Pemilu 2024 Meningkat, KPU Cilegon : Di Atas Target
“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” ujarnya.
Terkait jumlah hari dalam fase cuti melahirkan bagi ASN laki-laki masih menjadi pembahasan pemerintah.
“Terkait lamanya waktu cuti melahirkan bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.
Baca Juga :Â Masyarakat Diimbau Atur Pola Makan Sehat dan Seimbang Selama Ramadhan, begini Kata Dinkes Kota Tangerang
“Dengan adanya RPP manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detail menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran,” sambungnya.
Diprediksi, RPP manajemen ASN terkait cuti kelahiran tuntas ditetapkan maksimal sampai bulan April 2024. Ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini. (Emilda/Amul).
Sumber : www.bkn.go.id