Megatrust.co.id, CILEGON – Sedikitnya 3 kurir terbang narkoba jenis sabu-sabu diamankan Satreskrim Polres Cilegon beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Jakarta.
Informasi yang didapat Megatrust.co.id, kurir terbang narkoba, itu berinisial FR (46), SA (37), FA (36). Dari tangan ketiganya Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sedikitnya 2.154 gram atau 2 kilogram lebih.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, kasus kurir terbang lintas pulau, itu terungkap merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan pelaku berinisial F.
Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, pelaku F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata barang tersebut berasal dari Kota Medan dan Padang.
Kasat Narkoba Michael mengungkapkan, dari pengembangan tersebut akhirnya pelaku FR, SA dan FA ditangkap di salah satu hotel di Jakarta pada 30 April 2024.
“Kami berhasil mem-profiling para tersangkanya jadi pada tanggal 30 April 2024 jam 02.00 WIB subuh di sebuah hotel Mangga Dua Square, kami berhasil membekuk tiga orang tersebut. Yaitu kurir narkotika spesialis menggunakan pesawat terbang,” kata Michael kepada awak media di Mapolres Cilegon, pada Selasa 21 Mei 2024.
Ketiga pelaku dalam menjalankan modus operandinya mendistribusikan sabu-sabu dengan menggunakan pesawat terbang.
Ketiganya, menyembunyikan barang bukti jenis sabu-sabu itu dalam celana dekat kemaluan dan di dalam sepatu.
“Ada 12 bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 2.154 gram lalu ada tiga buah celana panjang yang digunakan tersangka dan tiga pasang sepatu,” tuturnya.
“Celana panjang dan sepatu ini kami masukan dalam barang bukti, karena tersangka memasukan narkotika jenis sabu dimasukan di dalam celana dan sepatu dan dibawa melalui pesawat,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling Lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00,” pungkasnya. (Amul/Red)