MEGATRUST.CO.ID – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 direncanakan dimulai pada Agustus 2024.
Untuk dapat lolos menjadi CPNS, pelamar harus melalui beberapa tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
Peraturan mengenai tahapan seleksi ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seleksi pengadaan CPNS terdiri dari tiga tahap jenis tes yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Berikut adalah rincian tahapan jenis tes dalam seleksi CPNS 2024, dikutip dari sscasn.bkn.go.id.
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN untuk memastikan kesesuaian dokumen pelamar dengan persyaratan yang ditetapkan. Berikut adalah aturannya:
Pengumuman Hasil: Panitia seleksi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara transparan.
Kelayakan: Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ketidaklayakan: Jika dokumen pelamar tidak memenuhi syarat, pelamar akan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Sanggahan: Pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dalam waktu 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
Pemberitahuan Sanggahan: Jika sanggahan diterima, panitia harus mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam waktu 7 hari kalender setelah masa pengajuan sanggah berakhir.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menilai kompetensi dasar pelamar. Berikut adalah detail dari SKD:
Komponen Tes: SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah Peserta: Peserta yang lolos SKD adalah yang berada dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
Penentuan Kelulusan: Jika ada pelamar dengan nilai SKD yang sama, urutan penilaian ditentukan berdasarkan nilai TKP, TIU, lalu TWK.
Pengumuman Hasil: Instansi pemerintah dan BKN harus memastikan hasil SKD yang diumumkan sesuai dengan hasil akhir yang tampil di layar monitor selama tes.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB bertujuan menilai kecocokan kompetensi bidang pelamar dengan kebutuhan jabatan. Berikut adalah ketentuan untuk SKB:
Jenis Tes: SKB dapat mencakup psikotes, tes potensi akademik (TPA), kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktik kerja, uji kompetensi, wawancara, dan tes lainnya sesuai persyaratan jabatan.
Pelaksanaan: SKB untuk instansi pusat dan daerah menggunakan CAT BKN, dengan tambahan tes maksimal 3 jenis untuk instansi pusat dan 1 jenis untuk instansi daerah, setelah mendapat persetujuan dari menteri PANRB.
Pedomannya: Instansi yang menggelar SKB tambahan harus menyusun pedoman yang disetujui menteri PANRB minimal 10 hari kalender sebelum pengumuman lowongan.
Hasil dari nilai SKD dan SKB nantinya akan diumumkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jika pelamar merasa keberatan dengan hasil seleksi, mereka dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN dalam waktu 3 hari kalender setelah pengumuman hasil akhir.
(Nad/Amul)














