Daerah

Buruh di Cilegon Tuntut Kenaikan UMK 2025 11,56 Persen, Begini kata Ketua DPRD

×

Buruh di Cilegon Tuntut Kenaikan UMK 2025 11,56 Persen, Begini kata Ketua DPRD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan saat menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Buruh di Kota Cilegon menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cilegon tahun 2025 sebesar 11.56 persen.

Hal itu diketahui, setelah beberapa perwakilan buruh di Kota Cilegon yang menggelar aksi demo di depan kantor DPRD diterima Komisi II dan menggelar rapat dengar pendapat, pada Senin 18 November 2025.

Dalam diskusi tersebut, salah satu perwakilan buruh meminta kenaikan UMK di Kota Cilegon tahun 2025, itu sebesar 11,56 persen.

Namun, usulan buruh itu masih menunggu keputusan dari Kemenaker mengingat beberapa poin pada Undang-undang Cipta kerja sebagai rujukan kenaikan UMK dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Buruh di Cilegon Demo Menuntut kenaikan UMK 2025, Ada Momen Lucu

Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengatakan, buruh di Kota Cilegon menginginkan kenaikan UMK 2025 ini sebesar 11.56 persen.

“Kenaikan UMK, kami minta 11.56 persen itu UMK 2025 kesepakatan buruh se Banten,” katanya kepada awak media.

“Keinginan dari buruh kenaikannya 11.56 persen berdasarkan KHL, seperti survei yang dilakukan Kota Tangerang jadi jatuhnya 11.56 persen,” tambahnya.

Kata Rudi, saat ini kenaikan UMK di seluruh Indonesia belum jelas, mengingat beberapa poin pada undang-undang Cipta kerja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi, menurut Rudi, Mahkamah Konstitusi menyuruh Daerah untuk menjalankan UMSK tahun 2025.

Baca Juga :  Buruh di Cilegon Demo Menuntut kenaikan UMK 2025, Ada Momen Lucu

“Putusan konstitusi itu wajib dijalankan, yang sederhana saja yang instan itu UMSK Gubernur tahun 2019,” tuturnya.

“Kalau untuk UMSK berdasarkan keputusan Gubernur tahun 2019 itu kita sudah ada, itu kan besaran dari kelompok satu 8 persen, kelompok dua 5 persen, kelompok tiga 3 persen, itu jelas,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan mengatakan, pihaknya menerima beberapa keluhan dari para buruh di Kota Cilegon, salah satunya terkait dengan kenaikan UMK 2025 di Kota Cilegon.

“Menindaklanjuti 3 tuntutan berkaitan dengan aspirasi buruh bahwa buruh mengajukan audiensi saat menggelar aksi hari ini agar kita rekomendasikan,” katanya kepada awak media.

Baca Juga :  Buruh di Cilegon Demo Menuntut kenaikan UMK 2025, Ada Momen Lucu

“Adapun tuntutannya dari buruh itu penetapan UMK 2025 kota cilegon sebesar 11.56 persen, kemudian penetapan berlakunya UMSK 2025, kemudian melaksanakan secara penuh putusan MK 168 tahun 2023,” sambung dia.

Kata Rizki, pihaknya akan memberikan rekomendasi serta mendorong keinginan para buruh ke Pemkot Cilegon untuk ditindaklanjuti terkait tuntutan tersebut.

“Tentunya kami dari DPRD Cilegon adapun segala bentuk aspirasi, masukan, aduan itu kita tindaklanjuti, apalagi ini berkaitan dengan buruh di Kota Cilegon,” katanya.

“Ya kita akan menindaklanjuti kepada pihak eksekutif, supaya buruh di kota cilegon juga bisa atensi dari Pemkot, karena salah satu pahlawan juga dari sektor industri,” sambungnya. (Amul/Red)