Pemerintahan

Soal Pendapatan Daerah Cilegon, DPRD Kritik Keras Pemkot

×

Soal Pendapatan Daerah Cilegon, DPRD Kritik Keras Pemkot

Sebarkan artikel ini
Wakil ketua Komisi 3 Rahmatullah. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Soal pendapatan daerah Kota Cilegon pada tahun 2024 DPRD kritik keras Pemerintah Kota Cilegon dalam hal realisasi target pendapatan.

Berdasarkan informasi yang didapat, target pendapat Kota Cilegon pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp 2.2 triliun.

Namun, hingga November ini target pendapat tersebut baru mencapai 50 persen atau kurang lebih Rp 1.1 triliun.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatullah, mengaku tidak yakin dengan pendapatan tahun 2024 bisa tercapai.

Baca Juga :  Air yang Mengalir di Irigasi di Ciwandan Mengeluarkan Asap dan Berbau, DLH Cilegon Akan Telusuri

Rahmatullah mengkritisi sejumlah hal yang diyakini sebagai penyebab pendapatan tidak mencapai target.

“Ini akibat target yang terlalu muluk dan tidak terukur. Seolah-olah saat menentukan target tidak dengan kajian,” katanya.

“Sepertinya ini pun tanpa berkoordinasi dengan TAPD dan Satgas PAD. Paling pasti, Komisi 3 memang tidak dilibatkan,” tambahnya.

Rahmatulloh mengatakan jika target-target tersebut ngawur dan perlu dikaji ulang.
Ia pun mengendus hal tersebut terjadi atas pengaruh SDM yang tidak mumpuni.

Baca Juga :  PT SUJ Dituding Warga Ciwandan Melakukan Pencemaran Udara

“Para petugas pajak dan retribusi hanya seremonial, menghabiskan anggaran. Kontrol pimpinan terhadap bawahan juga kurang maksimal dan tidak ada teguran atau sangsi terhadap para petugasnya,” tegasnya.

Rahmatulloh menyarankan agar pimpinan OPD terkait segera memberikan pelatihan dalam rangka peningkatan SDM.

Ia pun menyarankan adanya mutasi rotasi dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja.

“Jika diperlukan pimpinan harus melakukan rotasi mutasi terhadap para petugas lama. Jika memungkinkan, harus dilakukan pelatihan yang sertifikasi. Ini agar mereka selalu update dan banyak turun ke lapangan,” terangnya.

Baca Juga :  Truk Monster vs Motor Pelajar di Merak, Begini Kronologinya

Terakhir, Rahmatulloh juga menyarankan dibentuknya Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.

Ia meyakini pengelola pajak wajib dikelola oleh pejabat setingkat Esselon 2.

“Pajak wajib dikelola oleh Bapenda setingkat Eselon 2, bukan hanya dikelola oleh kabid pajak setingkat Esselon 3 dengan kewenangan yg terbatas,” ujarnya.
“Sebaiknya BPKPAD di kembangkan menjadi 2 OPD agar menjadi fokus terhadap tupoksinya,” tambahnya. (Amul/Red)