Politik

KPU RI Beri Usulan PSU Kabupaten Serang Dilaksanakan 19 April 2025

×

KPU RI Beri Usulan PSU Kabupaten Serang Dilaksanakan 19 April 2025

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama mengatakan, mendapat usulan dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Seperti diketahui, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) KPU Kabupaten Serang diberi waktu selama 60 hari sejak putusan MK untuk melaksanakan PSU.

“Kemarin kita sudah mendapatkan arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU. Karenakan kita ini dikasih waktu maksimal 60 hari dari putusan MK,” kata Gama kepada wartawan pada Jum’at 28 Februari 2025.

“Usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU nya kebetulan di hari Sabtu, hari libur,” sambungnya.

Baca Juga :  Kemendagri Rilis Daerah yang Sanggup Laksanakan PSU, Kabupaten Serang Tidak Termasuk

Gama menjelaskan, pemilihan hari Sabtu untuk pelaksanaan PSU karena merupakan hari libur. Karenanya, diharapkan masyarakat dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini juga diharapkan menjaga partisipasi pemilih di Kabupaten Serang agar tidak menurun karena dampak PSU.

“Kenapa di hari Sabtu, karena memang masyarakat sedang libur. Harapannya sih (angka) partisipasi tidak berkurang,” harap Gama.

Baca Juga :  Pemkab Serang Masih Tunggu Instruksi KPU RI Soal Anggaran PSU, Ini Kata BPKAD

Ditanya soal rekapitulasi yang juga bakal memakan waktu, Gama menjelaskan secara rinci tahapan dari mulai pemungutan suara sampai ke pengumuman penetapan hasil.

Ia pun memastikan, waktu 60 hari tersebut sudah termasuk tahapan rekapitulasi sampai penetapan hasil mulai dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten.

“Kita dapat Jadwal dari KPU RI untuk kegiatan rekapitulasi ditingkat kecamatan itu pada tanggal 20 sampai 24 April. Rekapitulasi dan penetapan tingkat Kabupaten dijadwalkan pada tanggal 21 sampai 26 April 2025. Penetapan hasil penghitungan perolehan suara dari tanggal 21 April sampai 18 Mei 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemendagri Rilis Daerah yang Sanggup Laksanakan PSU, Kabupaten Serang Tidak Termasuk

Disinggung soal adanya potensi gugatan ke MK kembali terkait hasil PSU, Gama menjelaskan para pihak diberikan hak dan kesempatan dalam tenggat waktu selama 3 hari. Adapun jika sudah lewat dari batas waktu tersebut maka diputuskan hasil PSU disetujui.

“Ketika kita sudah menetapkan, tanggapan itu kan apabila keberatan diperbolehkan untuk menggugat ke MK diberi waktu 3 hari. Kalau dalam waktu 3 hari tidak menggugat (maka) dianggap menyetujui,” ujar Gama.

(Towil/Nad)