Konveksi
Daerah

Wali Kota Cilegon Robinsar Teken Permohonan Larangan Mobil Besar Lewat Jalur Protokol

×

Wali Kota Cilegon Robinsar Teken Permohonan Larangan Mobil Besar Lewat Jalur Protokol

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Video Wali Kota Cilegon Robinsar usai menandatangani permohonan pelarangan kepada Kementerian Perhubungan. Istimewa

Megatrust.co.id, CILEGON – Wali Kota Cilegon Robinsar meneken permohonan larangan mobil besar melalui jalan protokol Kota Cilegon.

Itu dilakukan sebagai langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat melintas di jalur protokol Kota Cilegon.

Pemkot Cilegon resmi mengusulkan larangan truk besar di ruas jalan nasional kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan, larangan truk besar di ruas jalan nasional ini merupakan respons terhadap maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.

Baca Juga :  Tancap Gas Bupati Zakiyah Usai Sandang Status Bunda PAUD Kabupaten Serang: Pola Asuh, Gizi dan Pembatasan Gadget 

“Kami tidak ingin kejadian serupa terus terjadi. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak,” ujar Robinsar dikutip Megatrust.co.id, di akun media sosial pribadinya.

“Termasuk Polres Cilegon, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, serta BPJN Banten juga, guna mencari solusi terbaik,” sambungnya.

Melalui koordinasi intensif, seluruh stakeholder sepakat untuk mengusulkan pembatasan akses truk tronton dan trailer di ruas jalan nasional dalam Kota Cilegon.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Komisi II DPRD Banten Desak Inspektorat Periksa Sekretaris DKP

Langkah ini kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota Cilegon Nomor 500.9/360/Dishub tentang Usulan Pengaturan Larangan Masuk Ruas Jalan Nasional di Wilayah Kota Cilegon.

Bahkan pihaknya berharap kepada Dirjen Perhubungan Darat bisa menyetujui usulan tersebut.

“Kami berharap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI dapat menyetujui usulan ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Cilegon,” harapnya.

“Insya Allah, dengan adanya regulasi yang jelas, lalu lintas di kota ini akan lebih tertata dan aman,” sambung Robinsar.

Baca Juga :  Koperasi Praja Mandiri Cilegon Siapkan Dana 7 Miliar untuk Pendidikan, Didin : Dari pada ke Pinjol

Pria yang juga menjabat ketua PSSI Kota Cilegon, itu meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar usulan ini dapat diterima oleh pemerintah pusat.

Sehingga aturan pembatasan kendaraan berat yang masuk ke jalur protokol Kota Cilegon bisa segera diberlakukan.

Keputusan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan, tetapi juga memperlancar arus lalu lintas di Kota Cilegon. (Amul/Red)