Konveksi
Hukrim

Terlilit Pinjol, Perempuan Asal Serang Kena Tipu Dukun Hingga Disetubuhi Berkali-kali

×

Terlilit Pinjol, Perempuan Asal Serang Kena Tipu Dukun Hingga Disetubuhi Berkali-kali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. Freepik

Megatrust.co.id, SERANG – Nestapa dirasakan oleh DSA (25), perempuan asal Serang yang menjadi korban dari dukun OW (34) warga Desa Mongpok Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.

Bagaimana tidak, niat hati ingin bebas dari lilitan utang, DSA malah menjadi sasaran modus nafsu bejad OW hingga dicabuli berkali-kali.

Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang Iptu Iwan Rudini membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, kejadian ini bermula saat DSA mempunyai utang yang diketahui salah satunya dari Pinjaman Online (Pinjol). Tumpukan utang yang membelenggu, membuat DSA beserta keluarga mencari jalan pintas.

Hingga singkat cerita, orang tua DSA membawanya ke salah seorang kenalan yang dipercaya merupakan seorang dukun.

Menurut informasi, modus dukun tersebut ialah melakukan ritual dengan jaminan bisa menyelesaikan masalah utang piutang korban, diantaranya dengan cara terapi dan dzikir.

Lebih jauh, pelaku meminta agar korban tinggal di rumahnya dengan dalih ritual tersebut harus dilakukan setiap hari. Karena diketahui, jarak dari rumah korban dengan dukun tersebut cukup jauh dan akan memakan waktu dan biaya jika pulang pergi.

Akhirnya selama ritual tersebut, korban tinggal di rumah pelaku antara bulan Februari sampai November 2024. Namun pada saat korban tinggal di rumah pelaku, ada syarat “nyeleneh” dari pelaku yang mengatakan salah satu ritualnya ialah harus berhubung badan dengan korban DSA.

Korban awalnya menolak dan mempertanyakan apakah ada syarat lain selain syarat yang diminta si dukun cabul. Namun, pelaku justru menakut-nakuti akan terjadi sesuatu pada diri korban dan keluarganya jika syarat tersebut tidak dipenuhi.

“Korban menolak, apa gak ada metode lain? Selain berhubungan badan. Kata pelaku, (pelaku berkata) kalau ga mau gak apa-apa nanti kalo ada resiko apa-apa kamu, keluarga kamu saya gak tanggung jawab begitu,” kata Iptu Iwan menirukan keterangan korban kepada wartawan via telpon pada Senin 17 Maret 2025.

Dengan perasaan takut dan kacau karena masalah utang yang ingin segera tuntas, DSA akhirnya terpaksa menurut nafsu bejad pelaku yang juga telah mempunyai seorang isteri tersebut.

“Karena situasinya korban terdesak pengen cepet bayar utang, akhirnya si korban ketakutan (akhirnya) maulah berhubungan (badan) itu,” jelas Iptu Iwan.

Menurut informasi, DSA disetubuhi oleh pelaku tersebut kurang lebih sekali dalam satu pekan dan berjalan selama 7 bulan.

Korban pada akhirnya dapat keluar dari rumah pelaku setelah istri dari pelaku mencurigai gerak-gerik pelaku dan korban. Korban pun diketahui hamil dan mengalami keguguran pada bulan Desember 2024.

Disitulah, akhirnya korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Serang.

(Towil/Nad)