Megatrust.co.id, CILEGON – Baru-baru ini sungai dan sumur warga di Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak tercemar oleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Usut punya usut, ternyata adanya dugaan pengolahan minyak mentah menjadi BBM jenis solar di wilayah tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon telah mengambil sample air sungai beberapa waktu lalu, dan meyakini bahwa sungai dan sumur warga tercemar oleh BBM jenis solar.
Atas dasar itu, adanya dugaan yang mengarah kepada adanya aktifitas pengolahan minyak mentah menjadi BBM jadi jenis solar yang dilakukan oleh PT Porto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Sabri mengatakan, setelah dilakukan pengambilan sampel di lokasi sungai di Lebak gede Kecamatan Pulomerak.
Diyakinkan bahwa sungai dan sumur warga telah tercemar oleh BBM jenis solar karena adanya aktifitas produksi BBM jenis solar.
“Kemarin dari pihak LH melakukan samplingnya di sungai Lebak Ged, terkait pencemaran yang diakibatkan dari BBM. Memang diyakinkan terjadi pencemaran disungai dan di sumur-sumur warga,” katanya kepada awak media. Kamis 20 Maret 2025.
Kata Sabri, pihaknya telah memanggil pihak perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan yang sudah tercemar dari mulai sungai hingga sumur warga.
“Ini memang kita sudah memanggil pihak perusahaan, dan di LH sendiri intinya bahwa kondisi alam yang sudah rusak harus di pulihkan.
Sabri bilang, terjadinya pencemaran itu bukan karena BBM jenis solar yang dibuang, melainkan adanya aktifitas produksi dari minyak mentah menjadi BBM.
“Informasi yang diterima itu adalah hasil proses dari minyak mentah jadi BBM, jadi dari proses perubahan itu yang terjadi pencemaran ke sungai,” katanya.
Ternyata, proses produksi tersebut sudah berlangsung lama. Kata Sabri aktifitas PT Porto itu sudah 5 bulan dari mulai November 2024 hingga kini.
“Lahan yang dipakai dipakai itu 1.200 meter persegi, dan sudah melakukan aktifitas dari November 2024,” katanya.
Disinggung soal sangsi, Kata Sabri, itu diserahkan kepada pihak kepolisian, pihaknya hanya menekankan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan.
“Potensi pidana itu ranahnya APH, kami kemarin bekerja sama dengan pihak polres,” ujarnya. (Amul/Red)