Konveksi
Hukum

Diputus Incrach, Kejari Serang Musnahkan Bukti Dari Narkotika Hingga Sepeda Motor

×

Diputus Incrach, Kejari Serang Musnahkan Bukti Dari Narkotika Hingga Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrach) oleh Kejari Serang dengan cara dibakar. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Kejaksaan Negeri Serang atau Kejari Serang memusnahkan puluhan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrach).

Barang bukti tersebut hasil dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum (Pidum).

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh perwakilan Polres Serang, Polres Serang Kota, BNNP Banten, Dinkes Kota Serang hingga Bupati Serang.

Puluhan barang bukti tersebut beragam dari mulai Shabu, pil koplo, pil Hexymer, handphone, sajam hingga sepeda motor yang hangus terbakar ikut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kajari Serang pada Selasa 15 Juli 2025.

Plt. Kejari Serang, Yuyun Wahyudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dari 149 perkara periode April hingga Juni 2025.

“Pemusnahan barang bukti atas keputusan pengadilan Negeri Serang ya yang telah mempunyai akun tetap yang mana dalam putusannya itu dirampas untuk dimusnahkan. Pada kesempatan ini kita kurang lebih ada 149 perkara, perkara narkoba, perkara tindak pidana umum, dan lainya,” kata Yuyun kepada awak media.

“Perkara-perkara yang sudah inkrah April 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2025, itu mungkin kedepannya juga kita akan melakukan (pemusnahan) lagi karena kan masih banyak perkara juga namun belum putusannya,” sambungnya.

Yuyun mengungkapkan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Kejari Serang apabila penanganan perkara sudah paripurna.

Adapun yang dimaksud paripurna kata Yuyun meliputi sanksi hukuman penjara, denda, uang pengganti hingga barang bukti yang dirampas oleh negara.

“Paripurna pengenaannya itu apabila semuanya sudah terlaksana penjaranya, sudah dilaksanakan dendanya, sudah dilaksanakan uang penggantinya, sudah laksanakan termasuk barang buktinya juga kan bagaimana saya kata-kata itu ada tiga ini barang bukti yang dirampas negara,” terangnya.

Lebih lanjut kata Yuyun, barang bukti yang dimusnahkan ialah barang bukti seluruhnya yang terdata. Jadi kata Yuyun tidak ada yang tidak dimusnahkan.

Lebih jelasnya, berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan Kejari Serang;

1. Shabu 821 gram
2. Ganja 734 gram
3. Tembakau sintetis 29,4 gram
4. Tamadol 4673 butir
5. Hexymer 3406 butir
6. Obat logo MF 616 butir
7. Pil koplo double y sebanyak 95 butir
8. 97 unit handphone
9. 17 senjata tajam
10. 1 unit sepeda motor terbakar
11. 1 buah rokok elektrik
12. 14 buah double tape
13. 1buah memory card
14. 3 buah kontainer,
15. 3 buah mata dadu
16. 1 buah, bemper yang telah rusak
16. 45 buah kunci leter T
17. 1 buah pakaian
18. 1 buah airsoft gun
19. 1 buah pistol korek api
20. 1 buah kaca mobil dan
21. Timbangan digital.

(Towil/Amul)