Megatrust, CILEGON – Gubernur Banten Andra Soni resmi meneken Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 703 tahun 2025, pada 24 Desember 2025.UMK di provinsi Banten,
Perbub Nomor 703 tahun 2025 itu mengatur tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Wilayah Provinsi Banten untuk tahun 2026 mendatang.
Dalam lampiran Perbub tersebut, besaran UMK Kota Cilegon mengalami kenaikan paling tinggi dan nilai UMK nya juga tertinggi diantara Kabupaten/Kota lainnya.
Berdasarkan data yang didapat Megatrust, besaran UMK Kabupaten Pandeglang untuk 2026 sebesar Rp3.360.078,06, naik 4,79% dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp3.206.640,32
Sementara UMK Kabupaten Lebak untuk 2026 sebesar Rp3.330.010,62 naik 4,97% dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp3.172.384,39
UMK Kabupaten Tangerang untuk 2026 sebesar Rp5.210.377,00 naik 6,31% dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp4.901.117,00.
UMK Kabupaten Serang untuk 2026 sebesar Rp5.178.521,19, naik 6,61% dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp4.857.353,01.
Selanjutnya, Kota Tangerang untuk 2026 sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50% dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp5.069.708,36.
UMK Kota Cilegon untuk 2026 sebesar Rp5.469.922,59, naik sebesar 6,67% dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp5.128.084,48.
UMK Kota Serang untuk 2026 sebesar Rp4.665.927,94, naik sebesar 5,61% dibandingkan 2025 sebesar Rp4.418.261,13.
Sementara untuk Kota Tangerang Selatan pada tahun 2026 sebesar Rp5.247.870,00 naik sebesar 5,50% dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp4.974.392,42.
Itulah besaran UMK di wilayah Provinsi Banten untuk tahun 2026 mendatang berdasarkan data yang diperoleh. (Amul/Red)









