MEGATRUST.CO.ID, – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan naik sebesar 1 persen, yang semula 10 persen menjadi 11 persen. Namun, ada sejumlah barang yang tidak kena kenaikan PPN.
Pemerintah merencanakan kenaikan PPN pada, Jumat 1 April 2022 mendatang. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga:Â Puluhan Pedagang Minyak Goreng Curah di Tangerang Dapat Jatah
“Sebesar 11 persen (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” bunyi pasal tersebut yang dikutip Selasa 29 Maret 2022.
Pemerintah sendiri telah memastikan kenaikan tarif PPN jadi 11 persen itu tak akan ditunda. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Kenaikan PPN tidak mungkin ditunda karena Indonesia membutuhkan pondasi pajak yang kuat, di tengah upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Kita lihat space-nya ada, maka kita naikkan satu persen karena pondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun,” ucap Sri Mulyani seperti dikutip Megatrust.co.id, dari Economic Outlook 2022 CNBC Indonesia.
Baca Juga:Â Tinggal Langkah Ini, Pemkot Cilegon Dorong Air Bersih ke Cipala
Melihat dari berkas penjelasan UU HPP, ada sejumlah barang yang tidak dikenakan PPN 11 persen, salah satunya bahan pokok atau sembako. Berikut daftar 11 sembako yang tak dikenakan PPN:
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah. (Nad/Amul)














