Megatrust.co.id, SERANG, – Polisi akhirnya angkat suara terkait beredarnya dokumen penetapan tersangka dari Satreskrim Polresta Serang terhadap Nikita Mirzani pada 13 Juni 2022, atas laporan Dito Mahendra.
Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam menyampaikan, hingga saat ini, status Nikita Mirzani masih sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga:Â Nikita Mirzani Jadi Tersangka Di Polresta Serang?
Kata dia, pihanya sudah mengetahui beredarnya dokumen penetapan tersangka Nikita Mirzani di media sosial.
“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di medsos tentang status saudari NM. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Wahyu kepada awak media, Jumat (17/6) malam di Mapolresra Serang Kota.
Ia menyebut adanya kebocoran dokumen pihak kepolisian ke medsos. Atas hal tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan di internal Kepolisian Polresta Serang.
Baca Juga:Â Setelah Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Datang ke Polresta Serang Kota. Ini Penjelasannya
“Adanya kebocoran dokumen tersebut, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri,” ujar Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, dokumen resmi kepolisian tentang penetapan tersangka oleh Reskrim Polresta Serang beredar luas. Terdapat tanda tangan kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma dan stembel basah.
Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serang tanggal 13 Juni 2022. Lalu, personil kepolisian yang dipimpin oleh AKP David Adhi Kusuma selaku Kasat Reskrim mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu dini hari, 15 Juni 2022, masih ditanggal yang sama, kepolisian menyatakan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus saksi.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (Amul/Red)