MEGATRUST.CO.ID – Alwi Husein Maolana diduga pelaku asusila, kekerasan yang diiringi pemerasan dan ancaman terhadap seorang perempuan asal Pandeglang diberhentikan dari kampus Untirta.
Pihak Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan sangsi berat atas perbuatan yang dilakukan oleh Alwi.
Pemberhentian dari daftar mahasiswa Untirta tersebut berdasarkan hasil investigasi, fakta dan data, serta laporan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta.
Tidak hanya itu, tim dari Kampus Untirta pun menyertakan didukung laporan hasil rekomendasi rapat pimpinan Fakultas Teknik Untirta terkait telah terjadinya pelanggaran moral, etika dan hukum oleh saudara Alwi Husein Maolana.
Untirta menjatuhkan sanksi akademik berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Hal ini tertulis pada Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang Pemberian Sanksi Akademik Alwi Husein Maolana dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 3336210064.
Sebelumnya, Alwi merupakan Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Untirta.
Namun sangat disayangkan, karena perbuatanya tersebut yang melanggar norma dan aturan satuan pendidikan, sehingga pihak kampus memberhentikan Alwi yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023.
“Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita,” terang Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diusulkan oleh Satgas PPKS Untirta sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Kita mengacu pada pedoman akademik Untirta berdasarkan rekomendasi Satgas. Kita drop out pelakunya,” lanjutnya.
Fatah menjelaskan, pencabutan status kemahasiswaan Alwi dinilai menjadi langkah yang tepat sebagai bukti keseriusan Untirta menolak tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sekaligus menjadi pelajaran dan peringatan bagi sivitas akademika dan masyarakat pada umumnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Informasi tersebut diperoleh Megatrust berdasarkan siaran pers yang diterima dari Koordinator Kerjasama dan Humas Untirta, Veronika Dian Faradisa melalui group whatshapp.
Sebelumnya, sontak beredar di media sosial curahan seorang kakak korban yang menuntut keadilan untuk adiknya yang menjadi korban asusila oleh pelaku Alwi.
Curhatan itu dibagikan oleh @Zanatul_91 melalui twitter dan banyak mendapatkan reaksi dari netizen yang menuntut agar pihak terkait tidak melindungi pelaku asusila.
Oleh : Emilda Yuafi
Editor : Amul














