MEGATRUST.CO.ID, – Istilah justice collaborator sering terdengar dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam ranah pengadilan hukum pidana.#
Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bersedia memberikan keterangan terkait tindak pidana. Nama lain dari justice collaborator adalah saksi pelaku yang bersedia untuk bekerja sama.
Baca Juga:Â Jangan Judi Online! Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Tentunya kehadiran justice collaborator dapat menguntungkan kedua belah pihak, bagi penegak hukum keberadaan justice collaborator dapat mempermudah proses penegakan hukum karena selain dia sendiri mengakui perbuatannya, dia juga bersedia memberikan keterangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang memiliki peran lebih besar atau pelaku utama.
Selain itu, dengan dia mengajukan diri sebagai justice collaborator, dapat meringankan hukuman dia sebagai pelaku tindak pidana diantara para pelaku atau terdakwa lainnya.
Baca Juga:Â Anak Bunuh Anak, Bisakah Dijerat Hukuman Mati?
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, ada pedoman penentuan seseorang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) diantaranya :
- Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan
- Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana
- Atas bantuannya tersebut, maka terhadap justice collaborator, hakim dapat menentukan pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal seperti:
a. Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus
b. Memberikan pidana paling ringan diantara terdakwa lain dalam perkara tindak pidana tersebut - Ketua pengadilan di dalam mendistribusikan perkara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Memberikan perkara-perkara terkait yang diungkap justice collaborator kepada majelis yang sama sejauh memungkinkan
b. Mendahulukan perkara-perkara lain yang diungkap justice collaborator. (Towil/Amul)














