Konveksi
Opini

Awas Jangan Salah Sebut, Penyelidikan dan Penyidikan. Ini Perbedaannya

×

Awas Jangan Salah Sebut, Penyelidikan dan Penyidikan. Ini Perbedaannya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi hukum penyidikan dan penyelidikan.

MEGATRUST.CO.ID, – Awas jangan salah sebut antara penyelidikan dan penyidikan. Kedua kata, itu sering ditemukan di lingkungan Aparat Penegakan Hukum atau APH seperti Kepolisian, Kejaksaan. Ini perbedaannya.

Kali ini Megatrust.co.id, sedikit membedakan antara penyelidikan dan penyidikan. Biasanya kedua kata tersebut digunakana untuk proses penegakan hukum pidana.

Katakan satu kasus sudah diterima laporannya oleh polisi. Langkah pertama APH langsung melakukan penyelidikan, apabila penyelidikan telah selesai, berlanjut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Jangan Judi Online! Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Lantas, apa sebenarnya makna penyelidikan dan penyidikan dalam hukum acara pidana, serta apakah perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan

Dikutip dari buku Hukum Acara Pidana Indonesia oleh Andi Hamzah, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memberi definisi penyelidikan sebagai berikut.

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tindakannya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur menurut undang-undang ini,”

Baca Juga: Sering Buat Perjanjian? Perhatikan Ini Agar Sah secara Hukum

Jadi proses penyelidikan dilakukan karena untuk mencari dan mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan, apakah merupakan tindak pidana atau bukan. Apabila peristiwa tersebut merupakan tindak pidana maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun apabila diketahui peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan.

Adapun definisi penyidikan, “Serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,”

Baca Juga: Anak Bunuh Anak, Bisakah Dijerat Hukuman Mati?

Dari definisi di atas, dapat dikatakan bahwa ketika diketahui peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan guna menemukan siapa yang melakukan tindak pidana tersebut guna dimintai pertanggungjawaban, serta mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana.(Towil/Amul)