Konveksi
Marwah

Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadhan dan Orang yang Berhak Bayar Fidyah

×

Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadhan dan Orang yang Berhak Bayar Fidyah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi batas waktu bayar utang puasa Ramadhan. Pixabay andsproject

MEGATRUST.CO.ID Kurang dari satu bulan lagi, umat Islam akan menunaikan puasa Ramadhan 2025.

Berdasarkan kalender Hijriah 1446 atau 2025 yang telah diterbitkan oleh Kemenag Republik Indonesia (RI), awal puasa Ramadhan akan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Bagi sebagian orang, hal ini juga menjadi pengingat untuk segera mengganti utang puasa 2024 sebelum Ramadhan tahun ini tiba.

Umat Islam yang tahun lalu memiliki utang puasa Ramadhan wajib mengganti puasa wajib tersebut, baik dengan qadha (mengganti puasa Ramadhan pada hari lain) atau pun membayar fidyah.

Lantas, kapan batas waktu mengganti atau mengqadha utang puasa Ramadhan tahun lalu? Berikut informasinya.

Dilansir dari laman Kemenag ada dua pendapat utama terkait batas akhir pelaksanaan qadha puasa.

Kedua pendapat ini diuraikan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, yang merupakan salah satu referensi penting dalam fiqh Islam.

1. Menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah
Puasa Ramadhan adalah hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Artinya, seseorang yang memiliki utang puasa diwajibkan untuk menyelesaikannya sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Jika tidak, maka ia dianggap telah melewatkan kewajibannya dalam waktu yang ditentukan, dan menurut sebagian ulama, ini bisa menyebabkan tambahan konsekuensi seperti membayar fidyah sebagai denda.

2. Menurut ulama Hanafiyah
Pendapat kedua diungkapkan oleh ulama Hanafiyah. Berbeda dengan pendapat sebelumnya, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa tidak ada batas akhir yang spesifik untuk qadha puasa.

Mereka berpendapat bahwa seseorang dapat mengganti puasanya kapan saja, bahkan jika itu dilakukan setelah Ramadhan-Ramadhan berikutnya berlalu.

Dengan pandangan ini, fleksibilitas diberikan kepada mereka yang memiliki kesulitan untuk segera melaksanakan qadha puasa karena alasan tertentu.

Namun, meskipun ada perbedaan pandangan, penting bagi setiap muslim untuk segera melunasi utang puasanya jika memungkinkan supaya kewajiban tersebut tidak tertunda terlalu lama.

Adapun kriteria yang wajib membayar fidyah dari orang yang meninggalkan puasa Ramadhan diantaranya:

– Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa karena kondisi fisik yang rapuh dan membahayakan dirinya.

– Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya akan sembuh, seperti penderita penyakit menahun.

– Ibu hamil dengan kondisi janin yang lemah atau rawan, yang jika berpuasa dapat membahayakan dirinya maupun janinnya.

– Ibu menyusui, di mana menjaga kesehatan dan gizi optimal bayi menjadi prioritas utama.

– Orang yang meninggal dan masih memiliki utang puasa, dalam mazhab Syafi’i, dapat dikenakan kewajiban membayar fidyah jika harta peninggalannya mencukupi.

(Nad/Amul)