Daerah

Baznas Minta Seluruh Masjid di Kota Cilegon Daftar UPZ, Baru Segini yang Mendapatkan SK

Ketua Baznas Cilegon Fajri Ali Beserta Para Wakil Ketua Pada Kegiatan Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Tahun 2025 di Aula Diskominfo Kota Cilegon Pada Selasa 30 Desember 2025. Eko Setiawan/Megatrust

Megatrust, CILEGON – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meminta kepada seluruh masjid di Kota Cilegon untuk mendaftarkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Itu disampaikan Baznas Kota Cilegon dalam sosialisasi UPZ masjid di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Selasa 30 Desember 2025.

Berdasarkan data yang didapat, di Kota Cilegon terdapat 493 masjid, sementara yang baru mendapatkan Surat Keputusan atau SK UPZ sebanyak 140 masjid.

Ketua Baznas Kota Cilegon, Fajri Ali mengatakan, sosialisasi ini bertujuan mendorong masjid yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) UPZ agar segera mengajukan legalitas ke Baznas.

Menurutnya, sinergi dengan masjid menjadi kunci optimalisasi penghimpunan zakat di wilayah Kota Cilegon.

“Kami berharap masjid yang belum memiliki SK UPZ dapat mengajukan ke Baznas untuk diproses penerbitan SK-nya,” ujar Fajri.

Fajri mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 140 masjid yang telah memiliki SK UPZ dari total 493 masjid di Kota Cilegon.

Dalam kegiatan ini, Baznas mengundang sekitar 200 perwakilan masjid, termasuk masjid yang belum memiliki SK UPZ.

Ia menegaskan, masjid yang belum memiliki legalitas UPZ tetap diperbolehkan mengajukan permohonan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Baznas Kota Cilegon.

Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas Kota Cilegon, Isomudin, menyampaikan, sosialisasi UPZ merupakan bagian dari tugas pokok Baznas dalam memberikan legalitas dan format kelembagaan bagi UPZ masjid.

“UPZ masjid menjadi ujung tombak pemerataan penghimpunan dan pendistribusian zakat, khususnya bagi mustahik dan fakir miskin,” katanya.

Isomudin menambahkan, sosialisasi UPZ tidak hanya dilakukan kali ini saja, namun akan kembali digelar dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia serta izin dari Baznas RI. (Setiawan/Amul).

Exit mobile version