Megatrust.co.id, CILEGON – Bejat! Bagaimana tidak, pria berinisial Z yang berprofesi sebagai ketua RT sekaligus Guru di Kota Cilegon menahan seorang bocah berusia 8 tahun di Kota Cilegon.
Sebut saja Pohon (bukan nama sebenarnya), seorang bocah berusia 8 tahun, jenis kelamin laki-laki di Kota Cilegon mendapat perlakuan senonoh dari seorang berinisial J di dalam rumahnya.
Berdasarkan informasi yang di dapat, Pohon sempat ditahan di dalam rumahnya oleh Z yang disuruh melakukan perbuatan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh polisi Polres Cilegon melalui Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon untuk dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Meli Meliana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Pada hari senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 15.50 wib Unit PPAp Satreskrim Polres Cilegon telah menerima 1 (satu) org diduga pelaku tindak pidana,” katanya, seperti keterangan yang diterima Megatrust.co.id, Rabu 9 Juli 2025.
“Awalnya masyarakat datang dan membawa saudara ZA selaku di duga pelaku lalu pihak kepolisian menerima penyerahan dan setelah itu polisi melakukan pemerikasaan dan mengumpulkan saksi dan bukti,” sambungnya.
Meli menerangkan, pelaku terancam dengan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku diduga melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya. (Amul/Red)














