Konveksi
Daerah

BPK RI Perwakilan Banten Wanti-wanti Kepada Pejabat Pemkot Cilegon, Begini Pesannya

×

BPK RI Perwakilan Banten Wanti-wanti Kepada Pejabat Pemkot Cilegon, Begini Pesannya

Sebarkan artikel ini
Kepala BPK RI Perwakilan Banten menyerahkan berkas kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian didampingi Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, di Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI Perwakilan Banten mewanti-wanti, ke pejabat Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon untuk jangan percaya terhadap seseorang yang mengaku pejabat dari BPK RI Perwakilan Banten, pada Rabu 1 Februari 2023.

Pasalnya, pada waktu bulan pemeriksaan laporan kuangan daerah, kerap terjadi adanya seseorang yang mengaku dari BPK RI Perwakilan Banten. Hal itu diungkapkan oleh salah satu pejabat dari BPK RI Perwakilan Banten.

Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Banten Emmi Mutiarini mengatakan, peristiwa adanya orang yang mengaku dari BPK RI Perwakilan Banten pernah terjadi beberapa waktu lalu. Namun kata dia, hal itu harus menjadi kewaspadaan pejabat, khususnya di Pemkot Cilegon.

“Betul. Bukan pernah terjadi, dikatakan sering juga tidak, tetapi ada beberapa dan itu memang menyebar di semua daerah,” katanya kepada awak Media, di Kota Cilegon.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Bakal Larang Dinas Lakukan Rapat dan Studi Banding, Anggarannya Dialihkan Untuk Ini

Ia menginformasikan kepada para pejabat Pemkot Cilegon untuk waspada. Emmi mengungkapkan, BPK RI Perwakilan Banten dalam melaksanakan tugas tentu sesuai dengan amanah Undang-Undang dan Konstitusi.

“Itu informasi agar semua pihak waspada, BPK melaksanakan tugas pemeriksaan secara amanah undang-undang, konstitusi, jadi memang kita harus profesional,” tuturnya.

“Tidak ada namanya, hasil pemeriksaan yang harusnya diiming-imingi yang lain, tadi sudah dilihat kan, BPK melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan BPK dan sesuai dengan petunjuk atau pedoman yang ada di internal BPK, dan BPK mulai pimpinan sampai bawah, sudah punya kode etik pemeriksaan yang harus dipatuhi, dilaksanakan, untuk selalu ditetapkan itulah panduannya,” tambah dia.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Bakal Larang Dinas Lakukan Rapat dan Studi Banding, Anggarannya Dialihkan Untuk Ini

Emmi menuturkan dalam audit yang dilaksanakn pihaknya tentu melihat dari penyajian laporan keuangan, realisasi anggaran, dan lainnya.

“Dalam audit, yang menjadi konsen adalah penyajian laporan keuangan realisasi anggaran maupun realisasi APBD tahun 2022,” pungkasnya. (Amul/Red)