Megatrust.co.id, SERANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Banten resmi melaporkan dugaan intimidasi dan penghalang peliputan pada insiden pengeroyokan di PT GRS Jawilan beberapa waktu lalu ke Polda Banten pada Kamis 28 Agustus 2025.
Dalam kunjungannya ke Polda Banten, AJI didamping LBH pers turut bersama satu korban pengeroyokan dan satu korban yang mengalami dugaan intimidasi.
Divisi Advokasi AJI Jakarta Wildan Nusaril Guntur mengatakan, dalam insiden pengeroyokan saat peliputan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tersebut, ada dugaan intimidasi dan upaya menghalangi kebebasan pers untuk meliput dan menyebarluaskan informasi.
Dimana hal ini menurut, Wildan melanggar ketentuan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Dimana sama-sama tahu bahwa telah terjadi intimidasi, yang mana itu melanggar hak atas kebebasan dan kemerdekaan pers yang sudah diatur sebagaimana dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Wildan kepada awak media.
“Yang kami laporkan pada hari ini terkait dengan jaminan terhadap kemerdekaan pers yang sudah diatur dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 4 ayat 3 UU pers,” sambungnya.
Wildan menambahkan, tujuan dari adanya pelaporan ini untuk menciptakan iklim pers khusunya di kabupaten Serang bisa menjadi lebih baik, sehingga kemerdekaan pers bisa ditegakan dan terjamin sepenuhnya.
Sehingga, peristiwa yang dialami para jurnalis di PT GRS tidak boleh sampai terjadi lagi.
“Jadi harapannya ketika kami mendapatkan atau sudah diterima laporan kepolisian, iklim kemerdekaan pers teman-teman pers atau jurnalis yang meliput, melakukan kegiatan jurnalistik dapat sepenuhnya terjamin hak atas kebebasan dan kemerdekaannya,” ujarnya.
Untuk terlapor, Wildan mengaku pihaknya telah melaporkan pihak-pihak yang ada di TKP pada saat kejadian. Pihaknya juga menduga ada pihak internal dan pihak eksternal yang terlibat.
“Kami sinyalir dan kami duga sebagai pihak yang mengamankan situasi di tempat tersebut, dan pihak pengamanannya itu yang teman-teman korban ketahui adalah pihak internal maupun eksternal,” pungkas Wildan.
Sementara itu, salah satu wartawan Bantennews.co.id, Rasyid yang juga menjadi korban saat insiden mengatakan, pelaporan ke Polda Banten dilatarbelakangi atas adanya hal yang mungkin luput dari kepolisian.
Setelah sebelumnya hanya mengamankan tersangka pengeroyokan, Rasyid menuturkan ada juga intimidasi yang dilakukan kepada wartawan yang selamat dari pengeroyokan saat di TKP. Hal itu kata Rasyid harus menjadi pertimbangan.
“Dalam ekspos atau memang pelaporan sebelumnya pihak kepolisian hanya menetapkan tersangka yang pertama itu 5 (orang). Kedua, hanya disangkakan melalui pasal KUHAP 170 KUHP tentang pengeroyokan,” kata Rasyid.
“Disini kita berupaya untuk melaporkan kembali, bahwa ada hal yang mungkin terlewat yaitu kebebasan atau ancaman dan intimidasi yang mungkin diantara teman-teman yang tidak dikeroyok mengalaminya juga,” tandasnya. (Towil/Amul)














