MEGATRUST.CO.ID – Konsumen tabung gas elpiji 3 kilogram atau yang biasa disebut dengan gas melon kini wajib menunjukkan KTP.
Pasalnya, Kementerian ESDM mewajibkan untuk membeli gas elpiji 3 kilogram hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang sudah terdata.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian gas elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran.
Lalu, bagaimana cara membeli gas elpiji 3 kilogram? Berikut caranya dikutip dari laman MyPertamina.
1. Bawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Datangi Sub Penyalur atau pangkalan resmi. Minta untuk didaftarkan diri sebagai pengguna gas elpiji 3 kilogram.
3. Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK.
4. Nantinya Sub Penyalur atau pangkalan resmi akan membantu mendaftarkan agar masuk dalam database pengguna gas elpiji 3 kilogram.
5. Jika sudah terdaftar, pembelian gas elpiji 3 kilogram langsung bisa dilakukan seperti biasa.
6. Pembelian elpiji 3 kilogram oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan dimana saja dan tidak dibatasi namun pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali di 1 pangkalan.
7. Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, maka untuk pembelian kedua dan seterusnya cukup menginformasikan NIK nya saja. Namun, jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.
Konsumen dapat membeli gas elpiji 3 kilogram di lebih dari satu pangkalan, namun pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan.
Selain itu, konsumen dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna.
(Nad/Amul)














