MEGATRUST.CO.ID – Batas maksimal penggunana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lama dengan jumlah 15 digit hanya akan berlaku sampai tanggal 30 Juni 2024 saja.
Perubahan nomor digit NPWP akan mulai berlaku pada 1 Juli 2024 dengan jumlah 16 digit. Sehingga masyarakat diminta untuk segera melakukan proses integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Karena pada awal Juni 2024 mendatang, seluruh NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah.
Baca Juga :Â Olahraga saat Berpuasa Membatalkan Puasa, Benarkah??
Perubahan NIK menjadi NPWP harus segera dilakukan dan sangat penting sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Langkah pemadanan NIK dan NPWP dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Baca Juga :Â Daftar Negara dengan Waktu Puasa Terlama di Dunia Hampir 19 Jam
Lalu bagaimana langkah-langkah untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP? Berikut langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri:
1. Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Masukkan 15 digit NPWP
3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
4. Buka “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”
5. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
6. Cek validitas NIK dengan klik “Validasi”, lalu klik “Ubah Profil”
7. Logout/keluar dari “Menu Profil” untuk menguji keberhasilan langkah validasi
8. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
9. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Apabila tidak melakukan pemadanan dari NIK menjadi NPWP apa yang akan terjadi?
Baca Juga :Â Diduga Open BO di Hotel Kalyana Mitta Cilegon, Seorang Pria Tewas saat Bercinta
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan WP orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah mengatur bahwa mereka berisiko mendapatkan enam ‘bahaya’.
Berikut enam bahaya menanti jika tidak padankan NIK dengan NPWP:
1. Terkendala layanan pencairan dana pemerintah;
2. Terkendala layanan ekspor dan impor;
3. Terkendala layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. Terkendala layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. Terkendala layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. Terkendala layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. (Emilda/Amul)
Sumber: Indonesiabaik.id














