MEGATRUST.CO.ID – Libur cuti bersama merupakan tanggal merah yang dinantikan oleh kalangan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah pusat sampai daerah.
Tidak hanya kalangan ASN saja, libur cuti bersama juga berlaku bagi pegawai di perusahaan swasta dan lainnya yang menerapkan cuti bersama sebagai hari libur bagi pegawainya.
Mengutip dari KBBI daring, cuti bersama merupakan cuti yang dilakukan oleh semua kantor atau lembaga, karena kebijakan pemerintah yang mana setiap pegawainya bisa meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat, dan sebagainya selama cuti bersama berlangsung.
Mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022, tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Negeri Sipil Tahun 2023.
Cuti bersama diterapkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Berdasarkan pasal 1 Keputusan Presiden tentang cuti bersama tahun 2023, pada tanggal 23 Januari yang jatuh pada hari senin para ASN melaksanakan cuti bersama lantaran pada tanggal tersebut berbarengan dengan adanya tahun baru Imlek 2.574 Kongzli.
Selanjutnya, cuti bersama jatuh pada tanggal 23 Maret 2023 pada hari Kamis sebagai cuti bersama hari suci nyepi tahun baru saka 1945. Tidak sampai disitu saja, untuk menghormati libur lebaran tahun 1444 Hijriah yang dilaksanakan umat muslim, pemerintah memberikan cuti wselama lima hari dari tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023 yang jatuh pada hari Rabu, Kamis, Jumat, Senin dan Selasa sebagai cuti bersama. Pada tanggal 26 April pasca lebaran, para ASN sudah melaksanakan aktivitas pekerjaan seperti biasanya.
Selanjutnya, terdapat libur cuti bersama yaitu pada tanggal 2 Juni yang jatuh pada hari Jumat. Cuti bersama pada bulan Juni tersebut lantaran terdapat perayaan hari waisak. Setelah bulan Juni, akan kembali ditemukan libur karena cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2023 di hari Selasa sebagai cuti bersama hari raya natal. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Oleh : Emilda Yuafi
Editor : Amul














