Megatrust.co.id, SERANG, – Catat Nih! Pemerintah Provisi atau Pemprov Banten hapus denda pejak kendaraan roda dua dan roda empat saat perpanjangan, apa saja dan sampai kapan waktunya.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengambil kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif, Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Informasi yang diperoleh Megatrust.co.id, pajak kendaraan yang dihapuskan diantaranya Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: ‘Kadang untuk Perubahan Kita harus Berpikir Gila’
Rencananya, program dari Pemprov Banten, itu akan dimulai pada Kamis 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak. Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
“Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak,” kata Al seperti rilis yang diterima Megatrust.co.id.
Baca Juga: Sangsaka Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Selat Sunda, Dua Divers Junior Cilegon Ikut Serta
Dikatakan dia, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.
“Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD,” katanya.
Selain itu, Al Muktabar mengungkapkan hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh. Hal itu terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik. Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.
Baca Juga:Â Al Muktabar Kuat Jadi PJ Gubernur Banten, Dilantik Besok
“Apa yang kita lakukan ini bagian ikhtiar kita bersama secara akuntabel, efektif, efesien, dan transparan membangun sumber-sumber pembiayaan untuk kita melakukan pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak.
“Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen,” tandasnya. (Amul/Red)














