Konveksi
Pemerintahan

CPNS Kota Serang Boleh Gadaikan SK Jika Mendesak, Begini Kata Sekda

×

CPNS Kota Serang Boleh Gadaikan SK Jika Mendesak, Begini Kata Sekda

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin. Rival/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Kota Serang diperbolehkan menggadaikan Surat Keputusan atau SK sebagaimana yang disampaikan Pemkot.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekda Kota Serang Nanang Saefudin yang mengatakan CPNS boleh untuk menggadaikan SK pengangkatan.

Sekda Nanang menyampaikan, Pemkot Serang tidak melarang CPNS untuk menggadaikan SK ke bank, selama kebutuhan yang mendasari tindakan itu bersifat mendesak.

“Iya, boleh saja (menggadaikan SK). Tidak ada larangan. Tapi saya ingatkan, jangan terlalu euforia dengan pengangkatan ini, lalu SK langsung disekolahkan ke bank,” ujarnya.

Namun Nanang mengimbau, penggadaian SK sebaiknya dilakukan hanya dalam keadaan benar-benar diperlukan, seperti untuk keperluan pernikahan, pembelian rumah, atau biaya pendidikan.

Kendatipun begitu, ia tetap mengingatkan agar para CPNS bijak dalam menggunakan dana pinjaman tersebut.

“Kalau tidak terlalu perlu, sebaiknya jangan. Karena kalau uangnya habis, semangat kerja bisa terganggu,” imbaunya.

Lebih lanjut, Nanang meminta kepada seluruh CPNS yang telah menerima SK agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing-masing.

Hal ini karena para CPNS akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, seperti Setda, Dishub, DKPPP, dan Inspektorat.

“Mereka harus segera melapor ke pimpinan masing-masing dan mulai bekerja sesuai aturan yang berlaku,” pinta Nanang.

(Towil/Nad)