Megatrust, CILEGON – Di penghujung tahun 2025, Polres Cilegon memusnahkan barang bukti berupa ribuan minuman keras dan narkotika hingga barang bukti lainnya, di halaman Mapolres Cielgon pada Senin 29 Desember 2025.
Pemusnahan seluruh barang bukti dimusnahkan sebagai bagian dari komitmen Polres Cilegon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan data yang didapat, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.240 botol minuman keras, 15 liter tuak.
Tidak hanya itu, ganja seberat 676,45 gram, tembakau sintetis seberat 247,02 gram, serta 500 butir obat psikotropika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembakaran, penghancuran, hingga penggilingan menggunakan alat berat.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencegah barang-barang terlarang tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.
“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dan penyakit masyarakat selama tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Martua, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminal yang dipicu oleh penyalahgunaan narkotika dan minuman keras.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang terlarang di lingkungannya.
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Cilegon, perwakilan Pemerintah Kota Cilegon, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. (Setiawan/Amul).














