Konveksi
DaerahPeristiwa

Dugaan Kasus TPS3R, Kadis LH Kota Serang Dipanggil Kejaksaan

×

Dugaan Kasus TPS3R, Kadis LH Kota Serang Dipanggil Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang. Istimewa

Megatrust.co.id, SERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi dipanggil Kejari Serang atas dugaan kasus TPS3R pada Rabu 14 Mei 2025.

Sumber dari salah satu pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang yang enggan disebutkan namanya menyatakan, Farah Richi dipanggil Kejari Serang terkait kasus Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle atau TPS3R.

“Pagi tadi dipanggil, terus bapak (Farah Richi) sempat ke kantor lagi sekitar jam setengah satu, (tapi) sekarang ga ada. Untuk pemanggilan terkait kasus pembangunan TPS3R yang di Perumahan Citra Gading,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, rencananya TPS3R adalah pembangunan tanah fasilitas umum (fasum) atau hook di perumahan Citra Gading yang bakal digarap tahun ini.

Baca Juga :  Tancap Gas Bupati Zakiyah Usai Sandang Status Bunda PAUD Kabupaten Serang: Pola Asuh, Gizi dan Pembatasan Gadget 

“Sedari pagi tadi banyak TNI-Polisi, untuk kasusnya itu ada masalah di administrasi, menuai polemik. Jadi warga Citra Gading menolak untuk dijadikan TPS3R, kan tanahnya belum ada pengalihan ke Pemkot Serang,” ungkapnya menambahkan.

Ia kembali mengungkap, selain Farah Richi, Kasi Pengolahan Persampahan DLH Kota Serang, Arief Syahrul Hakim juga dipanggil oleh Kejari Serang.

Baca Juga :  Pengurus Koperasi Merah Putih Jangan Main-main, Bupati Serang Akan Awasi Langsung

“Kemungkinan ada kasus lain alasan yang membuat Pak Kadis Dipanggil. Kalau dipanggil berdua sama pak Arief oleh kejaksaan,” ujarnya.

Namun saat di konfirmasi melalui sambungan telpon, Kadis LH Kota Serang, Farah Richi menjelaskan bahwa pemanggilan ini tindak lanjut dari pemanggilan pertama.

“Melengkapi data panggilan yang pertama, soal tangsel, tapi bukan soal retribusi,” kata Farach.

Baca Juga :  Dilantik Istri Gubernur Banten, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sandang Status Bunda Paud 

Perlu diketahui, TPS3R merupakan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle.

Sebagaimana prinsip Reduce, Reuse dan Recycle, TPS3R sendiri merupakan fasilitas yang mengelola sampah dengan mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.

(Towil/Nad)