Megatrust.co.id, SERANG – Buntut dugaan penolakan pasien yang dilakukan RS Hermina Ciruas mendapat respon dari BPJS kesehatan Cabang Serang.
BPJS Kesehatan mengklarifikasinya isu yang beredar dan meluruskan informasi yang berkembang terkait adanya dugaan penolakan pasien yang dilakukan RS Hermina Ciruas.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Serang, Adiwan Qodar menegaskan, pihaknya bersama Dinkes Kabupaten Serang telah melakukan investigasi, dimana ia memastikan tidak ada diskriminasi pelayanan.
Ia juga menyebut pihak RS Hermina Ciruas juga telah melakukan komunikasi dengan keluarga pasien untuk memberikan klarifikasi.
“BPJS Kesehatan berkomitmen penuh memastikan pelayanan sesuai ketentuan. Tidak ada pembatasan lama rawat inap bagi peserta JKN,” kata Adiwan kepada awak media pada Selasa 9 September 2025.
“Hal ini terus kami kawal melalui koordinasi rutin dengan seluruh 31 rumah sakit mitra di wilayah kerja Kantor Cabang Serang,” sambungnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada aturan yang membatasi lamanya rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Tidak ada aturan rawat inap hanya boleh dua atau tiga hari. Selama pasien masih membutuhkan perawatan medis sesuai indikasi dokter, maka tetap ditanggung BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Adiwan mengaku, pihaknya telah menginvestigasi kasus dugaan penolakan pasien anak Umar yang akhirnya meninggal dunia di RSUD Provinsi Banten pada 5 September 2025.
Berdasarkan hasil konfirmasi, kata Adiwan, pasien Umar sebelumnya sudah dirawat di RS Hermina Ciruas sejak 26 Agustus hingga 1 September 2025.
Namun, saat keluarga kembali membawa Umar pada 2 September, ruang rawat inap sedang penuh. Jadi Adiwan memastikan tidak ada kata penolakan dari pihak RS.
“Pasien tetap ditangani di UGD, NGT diperbaiki, diberikan obat penurun demam sambil menunggu ketersediaan kamar,” katanya.
“Jadi bukan ditolak, melainkan karena kamar rawat inap penuh. Akhirnya keluarga memilih dirujuk ke RSUD Banten,” tandasnya. (Towil/Amul)














