Konveksi
Daerah

Dugaan Pungli PTSL, Warga Tengkurak Tirtayasa : Duit Masuk, Sertifikat Tak Kunjung Terbit

×

Dugaan Pungli PTSL, Warga Tengkurak Tirtayasa : Duit Masuk, Sertifikat Tak Kunjung Terbit

Sebarkan artikel ini
Bade, warga Desa Tengkurak Kecamatan Tirtayasa mengaku adanya dugaan praktik pungli program PTSL, pasalnya uang masuk namun serifikat tidak kunjung terbit. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Warga Desa Tengkurak Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan staff desa.

Pasalnya, pendaftaran yang sudah bertahun-tahun dilakukan serta adanya permintaan sejumlah uang kepada warga belum menghasilkan sertifikat tanah bagi warga.

Sebagaimana diketahui, PTSL merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun program ini bertujuan untuk mendaftarkan semua bidang tanah di suatu wilayah desa atau kelurahan secara serentak dan pertama kali.

Tujuan dari program ini semestinya memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa tanah, dan memudahkan akses perbankan bagi masyarakat.

Salah seorang warga Desa Tengkurak, Bade mengatakan, ada belasan warga yang mendaftar untuk mengikis program PTSL ini yang bermula pada 2021 silam. Dimana, kata Bade, ia dan sejumlah wartawan dimintai sejumlah uang yang nominalnya bervariasi.

“Terjadi pada tahun 2021. Intinya si pihak desa meminta pungutan biaya buat pendaftaran dua juta pertama awal, kemudian kan minta lagi, minta lagi mungkin korban bukan saya saja banyak,” kata Bade kepada awak media pada Ahad 28 September 2025.

“Masalah kerugian masyarakat yang dimintai itu ada yang 3 juta, ada yang 5 juta, ada yang 18 juta termasuk saya pribadi sudah 11 juta ya bervariasi dirugikan,” sambungnya.

Bade menuturkan, akibat dari ketidakjelasan sertifikat tanah tersebut, warga telah meminta penjelasan dari pihak desa. Segala cara pun ditingkat desa sudah dilakukan, namun belum juga membuahkan hasil.

Lebih lanjut, Bade mengungkapkan ada empat orang yang ikut andil dalam mengkoordinir pendaftaran PTSL di Desa Tengkurak dimana diantaranya tiga staff Desa dan satu orang di luar struktur aparatur desa.

“Ada 4 orang, terutama carik (Sekretaris Desa) dan staffnya, termasuk itu yang saya tahu ada juga yang bukan staff desa yang mengatasnamakan sebagai ketua,” ujarnya.

“Tapi sampai saat ini sertifikatnya belum jadi. Otomatis saya meminta kepada staf desa, sudah musyawarah, sudah klarifikasi gimana caranya menempuh (segala proses di desa) bagaimana baiknya untuk bisa mengembalikan sertifikat itu,” tutur Bade.

Karenanya, Bade sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dimana, menurut Bade masyarakat sangat dirugikan akibat ketidakjelasan ini.

Bahkan, Bade membeberkan, dari hitungan kotornya kerugian warga mencapai ratusan juta rupiah akibat ketidakjelasan sertifikat tanah di program PTSL Desa Tengkurak.

“Belasan masyarakat yang tercantum (daftar), kan dari satu nama paling satu hektar atau satu hektar lebih.Kalau yang punya nya 10 hektar kan berapa nama,” katanya.

“Tapi yang tercantum mendaftarkan itu belasan orang, kalau sertifikatnya sih mungkin ratusan. Kalau keseluruhan kerugian masyarakat itu diperkirakan mencapai 150 juta lebih sepertinya. Itu pengakuan dari masyarakat yang saya tanya,” tambah Bade.

Bade mengungkapkan, harapan masyarakat hanya satu, yaitu sertifikat yang telah dijanjikan dan sejumlah uang yang telah diberikan bisa segera ada kejelasan.

Ia meminta serifikat tanah segera diterbitkan, apabila tidak bisa juga, ia dan warga lainnya meminta sejumlah uang yang telah diberikan agar segera dikembalikan.

“Harapannya kita ingin sertifikat ada di tangan kita biar ada pegangan untuk masyarakat kedepannya,” tutup Bade. (Towil/Amul)