Konveksi
Daerah

Empat ASN Cilegon di Demosi, Akibat Ikut-ikutan Kampanye saat Pilkada

×

Empat ASN Cilegon di Demosi, Akibat Ikut-ikutan Kampanye saat Pilkada

Sebarkan artikel ini
Para ASN di Lingkungan Pemkot Cilegon yang sedang melaksanakan Apel pagi bersama Wali Kota Cilegon. Dok Kominfo

Megatrust.co.id, CILEGON – Sedikitnya ada empat orang ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang di Demosi atau penurunan jabatan.

Keempat ASN tersebut diketahui telah ikut-ikutan melakukan kampanye saat pilkada atau melanggar aturan netralitas saat Pilkada Cilegon 2024.

Informasi yang didapat, empat ASN itu terdiri dari tiga lurah dan satu kepala bidang (kabid) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keempat ASN tersebut ditengarai ikut mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada yang digelar 27 November 2024 lalu.

Baca Juga :  Dindikbud Cilegon Akan Transfer Honor Daerah Guru Per 3 Bulan Sekali

Dimana keempat ASN tersebut diantaranya
Lurah Gerem Kecamatan Gerogol Rahmadi Ramidin, kini menjabat Sekretaris Kelurahan (Seklur) Cikerai, Kecamatan Cibeber.

Kemudian, Lurah Warnasari Kecamatan Citangkil, Hidayatullah, dipindah menjadi Seklur Bagendung, Kecamatan Cilegon.

Lurah Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan, Rustam Efendi, dimutasi menjadi Seklur Kepuh.

Sementara Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon, dr Rully K, diturunkan menjadi kepala seksi (kasi) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Cilegon.

Baca Juga :  BEM Banten Perwakilan Cilegon Aksi Damai, Wali Kota dan Ketua DPRD Langsung Sambut

ASN Akui Diturunkan Jabatan

Saat dikonfirmasi salah satu lurah, membenarkan dirinya terkena sanksi mutasi sekaligus penurunan jabatan.

“Iya benar, saya diturunkan jabatan saya sebagai lurah dan dimutasi menjadi Sekretaris Kelurahan. Surat sudah ditandatangani dan saya tidak akan banding,” kata, Rabu 3 September 2025.

Dia juga menyebut dua rekannya sesama lurah mengalami hal yang sama.

Baca Juga :  Gejolak Nasional Sedang Panas, Pemuda Lintas Iman Kota Serang Gelar Doa Bersama

“Iya, dua kawan kami juga diturunkan setingkat jadi Seklur. Pada dasarnya saya menerima sanksi itu sebagai konsekuensi,” ujarnya.

Aturan Netralitas ASN

Larangan ASN terlibat politik praktis sudah ditegaskan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas. ASN wajib netral sesuai SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu.

“Jika aturan itu dilanggar, ASN bisa terancam sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga penurunan jabatan,” paparnya. (Amul/Red)