Konveksi
Hukum

Hadirkan Saksi, Pemkab Serang Klaim Bukti Ada Transaksi Jual Beli Tanah Dari Orang Tua Penggugat

×

Hadirkan Saksi, Pemkab Serang Klaim Bukti Ada Transaksi Jual Beli Tanah Dari Orang Tua Penggugat

Sebarkan artikel ini

Megatrust.co.id, SERANG – Sidang lanjutan sengketa lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang memasuki sidang ke 12.

Dimana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis 20 Juni 2024 ini menghadirkan tiga orang yang terdiri dari saksi dan ahli.

Saksi dari tergugat 1 yakni Pemkab Serang, 1 ahli dari turut tergugat yakni BPN Provinsi Banten dan 1 ahli dari penggugat masyarakat Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

Kuasa hukum Pemkab Serang, Deni Ismail Pamungkas mengatakan, saksi yang dihadirkan kali ini ialah seorang carik atau sekertaris desa yang pernah menjabat di Desa Cisait Kecamatan Kragilan.

Baca Juga :  Bantah Keterangan Saksi Tergugat, Kuasa Hukum Desa Cisait : Ada indikasi Pemalsuan Tandatangan

Saksi ini ditengarai memiliki bukti adanya bukti penjualan atau Akta Jual Beli (AJB) dari orang tua penggugat.

“Ya jadi saksi yang dihadirkan oleh tergugat adalah carik sekertaris Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,” kata Deni

“Saksi tersebut menjelaskan bahwa sebagian besar para penggugat itu sudah menjual tanah tersebut,” sambungnya

Deni kembali menegaskan yang intinya carik tersebut mengetahui dan menjadi saksi para penggugat sudah menjual tanahnya ke orang lain.

Baca Juga :  Bantah Keterangan Saksi Tergugat, Kuasa Hukum Desa Cisait : Ada indikasi Pemalsuan Tandatangan

“Para penggugat maupun orang tua penggugat telah menjual tanahnya ke orang lain,” katanya

Pada kesaksian saksi tersebut dijelaskan ada AJB yang terbit tahu 1993 sampai 1995, yang menunjukkan adanya pemindahan hak atas tanah.

“Tadi kurang lebih diterangkan pada 92 sampai 95 ya pada saat saksi menjabat sebagai carik para penggugat telah menjual tanahnya kepada orang lain,” ujar Deni

Namun, kesaksian tersebut ditolak mentah-mentah oleh warga Desa Cisait karena menurut mereka pemilik tanah yang disebut dalam surat telah meninggal beberapa tahun sebelum AJB itu terbit.

Baca Juga :  Bantah Keterangan Saksi Tergugat, Kuasa Hukum Desa Cisait : Ada indikasi Pemalsuan Tandatangan

Namun Deni menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah bukti secara tertulis.

“Itu (klaim warga) ga bener tapi kan kita sudah membuktikan orang tuanya sudah ngejual. Ya buktikan saja (klaim warga), tapikan faktanya kita membuktikan secara tertulis bahwa orang tua penggugat sudah menjual tanahnya ke orang lain,” kata dia

Adapun saksi dari tergugat menolak ketika hendak diminta keterangan dan langsung meninggalkan pengadilan. (Towil/Amul)