Megatrust.co.id, CILEGON – TB Dzikri Maulawardana CS di vonis bebas oleh pengadilan Negeri Tipikor Serang, pada Rabu 31 Juli 2024 malam atas kasus dugaan korupsi DAK pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tipikor yang memutuskan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas pembangunan pasar Grogol Kota Cilegon.
Hakim membebaskan Dikrie dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon.
“Menyatakan terdakwa Tubagus Dzikri Maulawardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (31/7/2024) malam.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” sambung Dedy.
Selain itu, hakim meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Diperindakop) Kota Cilegon itu.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ryan Anugerah mengatakan atas putusan tersebut pihaknya diberikan waktu selama 14 hari untuk mengambil keputusan apakah kasasi atau tidak.
Namun Ryan menegaskan pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang itu ke Mahkamah Agung.
“Kemarin menanggapi putusan tersebut, berdasarkan KUHP kami diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” katanya kepada awak media di Kantor Kejari Cilegon Kamis 1 Agustus 2024.
“Selama 14 hari ini kami harus menunggu dulu salinan lengkapnya untuk mempelajari, pertimbangan seperti apa yang majelis hakim putusan itu,” sambungnya.
Ryan bilang, pihaknya sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang untuk meminta salinan putusan.
Nantinya, salinan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu apakah bisa untuk dimajukan ke kasasi atau tidak, namun yang jelas kata Ryan pihaknya akan melakukan kasasi.
“Hari ini, kami melayangkan surat ke pengadilan tipikor memohon salinan putusan lengkap untuk ketiga putusan perkara tersebut. Kami akan mempelajari poin-poin dan pertimbangan apa saja yang menjadi dasar putusan hakim,” tuturnya.
“Dimasa 14 hari ini kami akan menentukan sikap kasasi, melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan tipikor tersebut,” sambungnya.
Masih kata Ryan, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim Tipikor Serang.
“Jadi kami akan melawan dengan kasasi ke Mahkamah Agung, jadi perkara ini akan disidangkan lagi oleh hakim agung, nanti akan dilihat putusan yang berkekuatan hukum seperti apa,” tegasnya.
“Kalau dikatakan bebas dan sudah inkrah, ini belum, karena kami akan melakukan upaya kasasi,” sambung dia. (Amul/Red)














