Konveksi
Marwah

JANGAN SALAH PAHAM! Begini Hukum Menikah di Bulan Muharram Menurut Prof. Quraish Shihab

×

JANGAN SALAH PAHAM! Begini Hukum Menikah di Bulan Muharram Menurut Prof. Quraish Shihab

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi buku nikah. Dok limawaktu.id

MEGATRUST.CO.ID Menikah di bulan Muharram kerap diperdebatkan karena sebagian umat Islam merasa tidak pantas.

Karena merayakan pernikahan di bulan Muharram dikenang dengan pembantaian Sayyidina Husein.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum menikah di Bulan Muharram menurut Prof. Quraish Shihab?

Dalam bukunya “M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui”, Prof. Quraish Shihab menceritakan pengalaman pribadinya.

Quraish Shihab menikah di bulan Muharram, meski ada yang menganjurkan agar pernikahannya ditunda.

Pernikahan tersebut tetap dilangsungkan dan semua sepakat menolak usulan untuk mengubah tanggal.

Sementara, menurut pandangan ulama menikah di bulan Muharram Syaikh Hassanin Makhluf, Mufti Mesir, pernah menjawab pertanyaan tentang larangan menikah di Bulan Muharram.

Ia menyatakan bahwa larangan tersebut tidak memiliki dasar.

Syaikh Hassanin Makhluf mengingatkan bahwa bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram atau mulia. Bulan ini seharusnya menyambut segala macam kebaikan, termasuk pernikahan.

Syaikh Mahmud Syaltut menegaskan kepercayaan tentang bulan Muharram bagian waktu yang tidak baik untuk menikah berasal dari keyakinan yang keliru.

Keyakinan ini didorong oleh ide tentang adanya waktu sial. Selain itu, keyakinan ini juga disuburkan oleh kelompok yang berkabung melampaui batas.

Pilihan bulan pernikahan dikembalikan pada pasangan yang akan menikah. Mereka harus mempertimbangkan berbagai faktor tanpa terpengaruh oleh keyakinan yang tidak berdasar.

Menikah adalah sesuatu yang mulia, dan kemuliaan tersebut tidak boleh terhalang oleh pandangan yang keliru tentang bulan Muharram.

Sebagai umat Islam, kita harus berpegang pada pandangan yang berdasarkan ilmu dan bukan sekadar tradisi atau kebiasaan yang salah.

Dengan pemahaman yang benar, kita dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik. Menikah di bulan Muharram tidak dilarang dalam Islam, dan hal ini didukung oleh pandangan dari ulama-ulama terkemuka.

(Domuro/Nad)