Konveksi
Nasional

Jemaah Haji Indonesia Tak Perlu Khawatir Soal Makan, Ada Sanksi Saat Dapur Telat Beri Makan

×

Jemaah Haji Indonesia Tak Perlu Khawatir Soal Makan, Ada Sanksi Saat Dapur Telat Beri Makan

Sebarkan artikel ini
Beberapa jemaah sedang berada di Ka'bah Kota Mekah. Istimewa

MEGATRUST.CO.ID – Jemaah Haji Indonesia tak perlu khawatir soal jatah makan, akan ada sanksi saat dapur telat beri makan.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Mekkah mengumpulkan Penyedia konsumsi jemaah Haji Indonesia dalam rangka pelayanan konsumsi.

Adapun jemaah haji asal Indonesia diperkirakan akan sampai di kota Mekkah Al Mukarromah pada 1 Juni 2023 nanti.

Kloter pertama diketahui berasal dari embarkasi Jakarta- Pondok Gede (JKG 01) yang akan sampai di kota Mekkah. Mereka datang dari Madinah setelah sebelumnya mereka melakukan ibadah Arba’in yaitu sholat wajib berjamaah di masjid Nabawi sebanyak 40 rakaat.

Baca Juga :  Jangan Coba-coba Merokok saat Ibadah Haji, Segini Denda Yang Berlaku

Kepala Bidang Katering Haji, Muhammad Agus syafi’i mengatakan ada sekira 54 dapur yang akan mensuplai kebutuhan makan bagi para jamaah. Agus meminta mereka untuk cermat dalam melayani jamaah baik dari segi menu maupun distribusi.

“Tiap dapur harus cermat memperhatikan semua aturan yang sudah di sepakati, baik dari segi menu hingga waktu distribusi makanan,” ujar Agus dikutip dari laman kemenag.go.id

Agus juga mengingatkan, akan selalu dilakukan pengawasan terhadap proses pelayanan konsumsi kepada jamaah haji. Ia pun tak segan mengingatkan bahwa akan ada sanksi jika ada keterlambatan pendistribusian konsumsi.

Baca Juga :  Jangan Coba-coba Merokok saat Ibadah Haji, Segini Denda Yang Berlaku

“Perlu juga diingat bahwa akan ada sanksi bagi dapur yang terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jemaah, kita akan rutin melakukan visitasi ke dapur secara langsung untuk pengawasan proses produksi, pengolahan, dan distribusi,” tutur Agus

Selain menu dan distribusi, hal tak kalah penting disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Konsumsi Daker Makkah Benny Darmawan. Menurutnya, layanan konsumsi jamaah haji juga harus memperhatikan aspek standar ketentuan yang berlaku termasuk dalam hal ini penggunaan box makanan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kondisi makanan para jamaah terjaga.

“Jika ada dapur yang tidak menggunakan standar tutup box makan sesuai ketentuan yang telah disepakati, maka akan ada sanksi yang diberikan,” ujar Benny

Baca Juga :  Jangan Coba-coba Merokok saat Ibadah Haji, Segini Denda Yang Berlaku

Diketahui, jamaah haji Indonesia yang berada di Mekkah akan mendapat jatah konsumsi sebanyak tiga kali dalam sehari.

Adapun waktu pendistribusian konsumsi adalah waktu pagi berkisar pada pukul 05.00 sampai pukul 08.00 pagi dan batas maksimal pada pukul 09.00 pagi.

Distribusi makan siang berkisar pada pukul 12.00 sampai pukul 14.00 dan batas maksimal pada pukul 16.00 sore.

Sementara untuk distribusi makan malam dimulai pada pukul 17.00 sampai pukul 19.00 dan batas maksimal pada pukul 21.00 waktu setempat. (Towil/Amul)