Konveksi
Hukum

Jual Beli Upal, 5 Pengedar Diringkus Polisi. Begini Kronologinya.

×

Jual Beli Upal, 5 Pengedar Diringkus Polisi. Begini Kronologinya.

Sebarkan artikel ini
Kapolres Serang menunjukan barang bukti berupa uang palsu hasil dari penyitaan tim Resmob. Dok Polisi

Megatrust.co.id, SERANG, – Beberapa orang nekat melakukan transsaksi jual beli uang palsu (Upal). Namun, naas transaksi itu tercium oleh polisi, alhasil 5 pengedar diringkus polisi ditempat yang berbeda-beda.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, awalnya tim dari Resmob Polres Serang melakukan patroli, dan mendapati salah seorang yang mecurigakan. Tanpa aling-aling petugas langsung memeriksanya,

“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapati isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka YS, sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, kepada awak media.

Baca Juga: Sederet Fakta Penyidikan! Camat Hingga Kades di Petir Maling Uang Rakyat. Berani Palsukan SK Bupati Serang

Setelah melakukan penggeledahan di rumah YS. Ternyata banyak uang palsu dengan jumlah Rp70 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

Dari keterangan tersangka YS, lanjut Yudha, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan penyelidikan, dan meringkut tersangka lainnya berinial DW.

“Dari tangan DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta,” terangnya.

Hasil pemeriksaan mendalam tim Resmob Polres Serang, didapatkan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Warga Tangerang Antre Untuk Dapatkan Uang Kertas Baru Emisi 2022

Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SI dan meski tidak ditemukan barang bukti uang palsu, namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu darinya.

Menurut Yudha, uang palsu tersebut sudah diedarkan para jaringan ini di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.

Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp50 milyar. (Amul/Red)