Megatrust.co.id, SERANG – Pemkab Serang menyelenggarakan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
Acara yang dilaksanakan di Aula TB. Suwandi pada Senin 3 Februari 2025 itu juga bersamaan dengan penandatanganan fakta integritas dan perjanjian kinerja di lingkungan Pemkab Serang.
Acara tersebut dalam rangka mengawal inpres nomor 1 tahun 2025 dimana melalui Inpres ini dampaknya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara dan memastikan alokasi yang lebih tepat sasaran.
Pj Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rudy Suhartanto mengatakan, saat ini untuk besaran anggaran Kabupaten Serang masih menunggu instruksi pemerintah pusat.
Sementara yang sudah ada adalah instruksi efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk penggunaan DPA atau anggaran APBD Kabupaten Serang 2025 ini sementara kita masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat,” kata Rudy.
“Sekarang yang baru keluar kan inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Sekarang kita masih nunggu peraturan menteri keuangannya, kita masih tunggu ketentuan-ketentuan teknis operasional untuk penggunaan anggaran 2025,” jelasnya.
Rudy menambahkan, efek dari pemangkasan anggaran pasti akan memiliki dampak. Namun menurutnya tidak akan terlalu signifikan.
“Saya kira pemerintah pusat akan memikirkan (dampak) sejauh itu juga ya. Yang langsung efek ke inflasi, pergerakan ekonomi daerah itu ga akan terlalu banyak perubahan,” tambahnya.
“Mungkin kalaupun efisiensi sekitar 20 atau 30 persen ga akan mungkin di bawah 70 persen,” sambungnya.
Ditanya terkait potensi besaran pemangkasan anggaran, Rudy memperkirakan Kabupaten Serang berpotensi menerima pemotongan anggaran sebesar 500 miliar sampai 1 triliun.
“Mungkin (pemotongan) untuk Kabupaten Serang sekitar 500 miliar maksimal 1 triliun yang harus di efisien kan,” pungkasnya.
(Towil/Nad)














