Konveksi
Daerah

Kejari Cilegon Klaim Selamatkan Uang Negara Rp7,3 Miliar dari Penanganan Kasus Korupsi. Ada yang Sedang Berproses

×

Kejari Cilegon Klaim Selamatkan Uang Negara Rp7,3 Miliar dari Penanganan Kasus Korupsi. Ada yang Sedang Berproses

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati (tengah) saat Penyampaian Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Tahun 2022 didampingi jajarannya di Kantor Kejari Kota Cilegon pada Kamis, 22 Desember 2022. Nadhila/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Sepanjang tahun 2022 jajaran Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cilegon mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7.382.581.608,20 melalui penanganan kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati saat Penyampaian Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Tahun 2022 di Kantor Kejari Kota Cilegon. Kamis, 22 Desember 2022.

“Kejari Cilegon pada 2022 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7.382.581.608,20 dari penyelamatan uang negara yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Ineke.

Ineke menjelaskan, ada beberapa korupsi yang ditangani Kejari Kota Cilegon pada 2022 seperti kasus korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM), kasus korupsi Depo Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, serta yang sedang berjalan penyidikan kasus korupsi Pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon.

Baca Juga :  Pengusaha Murka, DPUPR Cilegon Kelabakan, Anggota DPRD Ambil Posisi

Selain itu, lanjut Ineke ada kasus korupsi yang ditangani Kejari Cilegon dari limpahan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten yakni kasus korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Bahkan, ada kasus korupsi yang ditangani Kejari Cilegon dari limpahan Kejaksaan Agung RI yakni kasus korupsi Krakatau Steel.

Ineke mengatakan, Bidang Tindak Pidana Khusus selama tahun 2022 melakukan 3 penyelidikan, 7 penyidikan dan 20 penuntutan.

“3 penyelidikan itu ada yang naik ke penyidikan. Total penyidikan ada 7 karena ada hasil penyelidikan tahun 2021 yang masuk penyidikan tahun 2022, lalu dari hasil penyidikan itu ada 20 penuntutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengusaha Murka, DPUPR Cilegon Kelabakan, Anggota DPRD Ambil Posisi

“Penyelamatan uang negara di tahap penyidikan itu Rp 6.045.960.000 dan yang sudah di tahap eksekusi Rp 835.076.608,” tambahnya.

Kejari Cilegon juga menyumbangkan pemasukan negara dari Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Pemasukan kas negara dari Tindak Pidana Khusus Denda Rp 100.000.000, biaya perkara Rp 45.000 dan uang rampasan Rp 401.500.000,” ujarnya.

Ineke juga mengungkapkan, jika Kejari Cilegon juga melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Upaya pencegahan tindak pidana korupsi seperti pada saat Road Show Bus KPK ke Cilegon, kemudian kita aktif sosialisasi ke berbagai pihak di Pemerintahan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pengusaha Murka, DPUPR Cilegon Kelabakan, Anggota DPRD Ambil Posisi

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Cilegon Muhammad Anshari mengatakan, selama 2022 pihaknya telah menetapkan tersangka dari berbagai macam kasus korupsi, mulai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pihak swasta.

“Dari uang yang diselematkan dari kasus BPRSCM pada tahap penyidikan, karena penyidik memunyai kewenangan melakukan penyitaan terhadap benda dari hasil tindak pidana,” ujar Anshari.

Beberapa aset yang disita seperti rumah, mobil, sepeda motor, maupun tanah. Ada sekitar 20 benda yang disita.

“Dari hasil penyitaan kita RP 6 miliar lebih, untuk kasus BPRSCM,” tutupnya. (Nad/Amul)