Megatrust, CILEGON – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon memusnahkan barang bukti dari narkotika hingga baju anak, di halaman kantor Kejari Cilegon, pada Kamis 28 November 2025.
Beberapa jenis barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan Negeri Serang diantaranya resmi dimusnahkan.
Pantauan di lokasi, pejabat Kejari Cilegon, didampingi pejabat dari BNN dan Polres Cilegon, serta Dinkes Cilegon langsung memasukan narkoba ke dalam blender.
Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dan dibuang ke tempat limbah. Para pejabat juga membakar beberapa barang bukti berupa atribut.
Tidak hanya itu, para pejabat juga memukul puluhan handphone untuk langsung dimusnahkan supaya tidak lagi berfungsi.
Berdasarkan data yang didapat, Narkotika sebanyak 17 perkara, Oharda sebanyak 11 perkara, TPUL/KAMNEGTIBUM sebanyak 3 perkara, Perkara ANAK sebanyak 1 perkara
Rbarang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 4.115,08 gram, Obat tramadol sebanyak 160 butir.
Tidak hanya itu, ada Obat Hexymer sebanyak 114 butir, Handphone 26 unit, dan Timbangan 3 uni, Pakaian, Lakban, Plastik, Sedotan, Sajam, Tas, dompet, korek api gas, obeng, selang.
Kasi Intel Kejari Kota Cilegon Nazarudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Katanya, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil keputusan pengadilan pada dua bulan yakni Oktober dan November.
“Pemusnahan barang bukti ini untuk perkara yang sudah inkrah pada bulan Oktober dan November, jadi selama 2 Bulan,” tuturnya.
Ia berujar, tujuan dimusnahkan nya barang bukti dengan cepat lantaran khawatir riskan dan tidak bagus barang bukti disimpan lama-lama sperti narkoba.
“Tujuan dikhawatirkan riskan, numpuk, dan tidak bagus juga narkoba disimpan lama-lama di kami,” pungkasnya. (Amul/Red)














