Konveksi
Hukum

Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Dari Narkoba hingga Baju Anak

×

Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Dari Narkoba hingga Baju Anak

Sebarkan artikel ini
Pejabat Kejari Cilegon, BNN, dan Dinkes, Kita. Cilegon memusnahkan barang bukti berupa narkotika, pada Kamis 27 November 2025. Amul/Megatrust.

Megatrust, CILEGON – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon memusnahkan barang bukti dari narkotika hingga baju anak, di halaman kantor Kejari Cilegon, pada Kamis 28 November 2025.

Beberapa jenis barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan Negeri Serang diantaranya resmi dimusnahkan.

Pantauan di lokasi, pejabat Kejari Cilegon, didampingi pejabat dari BNN dan Polres Cilegon, serta Dinkes Cilegon langsung memasukan narkoba ke dalam blender.

Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dan dibuang ke tempat limbah. Para pejabat juga membakar beberapa barang bukti berupa atribut.

Baca Juga :  Ati Marliati Kembali Pimpin Golkar Cilegon, Terpilih Secara Aklamasi, Ada Nama Erik dan Ayat Sebagai Formatur

Tidak hanya itu, para pejabat juga memukul puluhan handphone untuk langsung dimusnahkan supaya tidak lagi berfungsi.

Berdasarkan data yang didapat, Narkotika sebanyak 17 perkara, Oharda sebanyak 11 perkara, TPUL/KAMNEGTIBUM sebanyak 3 perkara, Perkara ANAK sebanyak 1 perkara

Rbarang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 4.115,08 gram, Obat tramadol sebanyak 160 butir.

Baca Juga :  Ketua DPRD Cilegon Rizki Minta OPD Pendapatan Maksimalkan Potensi : Fiskal Cilegon Memang Ketat

Tidak hanya itu, ada Obat Hexymer sebanyak 114 butir, Handphone 26 unit, dan Timbangan 3 uni, Pakaian, Lakban, Plastik, Sedotan, Sajam, Tas, dompet, korek api gas, obeng, selang.

Kasi Intel Kejari Kota Cilegon Nazarudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Katanya, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil keputusan pengadilan pada dua bulan yakni Oktober dan November.

Baca Juga :  Ati Marliati Kembali Pimpin Golkar Cilegon, Terpilih Secara Aklamasi, Ada Nama Erik dan Ayat Sebagai Formatur

“Pemusnahan barang bukti ini untuk perkara yang sudah inkrah pada bulan Oktober dan November, jadi selama 2 Bulan,” tuturnya.

Ia berujar, tujuan dimusnahkan nya barang bukti dengan cepat lantaran khawatir riskan dan tidak bagus barang bukti disimpan lama-lama sperti narkoba.

“Tujuan dikhawatirkan riskan, numpuk, dan tidak bagus juga narkoba disimpan lama-lama di kami,” pungkasnya. (Amul/Red)