MEGATRUST.CO.ID – Baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo resmi melarang penjualan rokok eceran per batang.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP itu ada 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi.
Serta, obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sendiri ditetapkan pada Jum’at, 26 Juli 2024.
Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan, dikutip dari laman jdih.setneg.id.
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri.
b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil.
c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok. elektronik
d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar
e. Dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik juga harus memenuhi standardisasi kemasan.
Adanya larangan ini untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan mengurangi konsumsi rokok.
(Nad/Amul)














