Konveksi
Daerah

Komisi IV DPRD Kota Cilegon Tiba-tiba Datangi Pasar Keranggot, Ini Temuannya

×

Komisi IV DPRD Kota Cilegon Tiba-tiba Datangi Pasar Keranggot, Ini Temuannya

Sebarkan artikel ini
Beberapa anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan sidak ke Pasar Keranggot.

Megatrust.co.id, CILEGON – Komisi IV DPRD Kota Cilegon secara tiba-tiba datang ke pasar Keranggot Kota Cilegon, pada Selasa 8 Juli 2024.

Kedatangan Komisi IV DPRD Kota Cilegon dipimpin langsung oleh ketua Komisi IV Muhammad Saiful Bahri, Wakil Ketua Komisi IV, Ahmad Aflahul Aziz; dan Sekretaris Komisi, Rizki Ismail.

Hadir anggota lainnya Fachri Mohammad Rizki, Novia Achirian, dan Novi Gojali.

Kedatangan Komisi IV DPRD Kota Cilegon didampingi langsung Kepala Dinas Perindag Kota Cilegon Andriyanti.

Komisi IV DPRD Kota Cilegon Muhammad Saiful Basri mengatakan, kedatangannya ke pasar Keranggot secara tiba-tibamerupakan inspeksi mendadak atau sidak.

Baca Juga :  Babak Baru KONI Cilegon, Irfan Ali Hakim Digadang Jadi Calon Kuat Ketua KONI Terkuat

Kata dia, ada beberapa temuan setelah Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan sidak diantaranya terkait masalah tempat para pedagang yang direlokasi dan masalah parkir ilegal.

“Yang pertama adalah terkait masalah penertiban.
Penertiban ini kita langsung coba tinjau ke lapangan, kita komunikasi langsung dengan beberapa pedagang, pengen tahu seperti apa kondisinya,” katanya kepada awak media.

“Jadi memang kita dapat informasi dari pedagang itu, yang pertama terkait masalah tempat.
Nah, supaya tempat ini nanti bisa jadi bahan kita juga, untuk menyelesaikan persoalan yang ada di pasar kerangkot,” sambungnya.

Selain itu, ka Saiful, pihaknya juga menyoroti masalah parkir ilegal yang belakangan ini ramai diperbincangkan yang ada di pasar Keranggot.

Baca Juga :  Babak Baru KONI Cilegon, Irfan Ali Hakim Digadang Jadi Calon Kuat Ketua KONI Terkuat

“Selain itu juga kita disitu menemukan beberapa parkir liar, karena memang isu itu cukup hangat dan sekalian kita melakukan sidak disana,” katanya

“Tadi juga kita melakukan komunikasi dengan kepala dinasnya dan kepala UPT yang ada disitu,” sambungnya.

Menurut Saiful, retribusi parkir itu dianggap ilegal karena memang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada OPD terkait.

“Kenapa memang dianggap ilegal, karena memang kondisinya tidak sesuai prosedur nanti kita akan panggil dinas terkait untuk pengelolaannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Babak Baru KONI Cilegon, Irfan Ali Hakim Digadang Jadi Calon Kuat Ketua KONI Terkuat

Senada disampikan, anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon Fachri Mohammad Rizki, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada OPD terkait dalam waktu dekat.

“Kita akan melakukan pemanggilan kepada OPD terkait dalam waktu dekat ini,” katanya.

Kata Fachri, retribusi parkir di pasar Keranggot merupakan salah satu tempat terjadinya kebocoran PAD di Kota Cilegon.

Mengingat, banyak uang yang tidak masuk ke pemerintah kota Cilegon, seperti halnya retribusi parkir tersebut.

“Itu kan retribusi atau pajak parkir tidak 100 persen masuk ke Pemkot Cilegon, ini menjadi potensi PAD untuk Kota Cilegon, kan lumayan juga,” tutupnya. (Amul/Red)