Konveksi
DaerahPolitik

KPU Cilegon Rilis Dana Sumbangan Peserta Pilkada Cilegon 2024, Segini Nilainya

×

KPU Cilegon Rilis Dana Sumbangan Peserta Pilkada Cilegon 2024, Segini Nilainya

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024.

Dari k peserta pasangan calon Wali Kota dan Wkil Wali Kota Cilegon yang akan berkontestasi di Pilkada Cilegon 2024.

Pasangan calon nomor urut 03 yakni Isro Mi’raj dan Nurrotul Uyun, mendapat dana sumbangan dengan total mencapai Rp1.015.000.000 dari perseorangan dan badan hukum swasta.

Sementara itu untuk pasangan calon nomor urut 01 Robinsar-Fajar Hadi Prabowo, mendapat dana sumbangan sebesar Rp865.000.000 yang berasal dari dana pribadi calon dan sumbangan badan hukum swasta.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Cilegon Bahas 15 Objek Raperda untuk Tahun 2025, Nama BPRS CM Akan Diganti

Lalu untuk pasangan calon nomor urut 02, yakni Helldy Agustian dan Alawi Mahmud, tercatat memiliki total dana sebanyak Rp463.695.000 yang berasal dari dana pribadi calon dan sumbangan perseorangan.

Komisioner KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyampaikan, kampanye pasangan calon diatur dalam PKPU 13 tahun 2004 sementara pada PKPU 14 tahun 2024 diatur terkait dana kampanye.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Cilegon Bahas 15 Objek Raperda untuk Tahun 2025, Nama BPRS CM Akan Diganti

Menurutnya, semua pasangan calon peserta Pilkada Kota Cilegon 2024 sudah patuh menyampaikan LADK maupun LPSDK.

“Untuk LADK dan LPSDK, Alhamdulilah semua pasangan calon di Kota Cilegon sudah patuh menyampaikan LADK maupun LPSDK,” kata Urip Haryantoni, kepada wartawan, Senin 11 November 2024.

Urip menjelaskan, LPSDK dilaksanakan pembukuannya sejak tanggal 23 September 2024 hingga 23 Oktober 2024 dan diumumkan melalui lama KPU pada tanggal 26 Oktober 2024.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Cilegon Bahas 15 Objek Raperda untuk Tahun 2025, Nama BPRS CM Akan Diganti

Setelah LPSDK, selanjutnya KPU juga bakal menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari masing-masing pasangan calon sebelum nantinya akan diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Di lain sisi, Urip bilang, dana sumbangan kampanye itu bisa berasal dari perseorangan ataupun badan hukum swasta. Di mana, dana sumbangan dari perseorangan dibatasi hanya sampai Rp75 juta.

Sementara untuk dana kampanye dari badan hukum swasta, maksimal sampai Rp750 juta. ”Nominalnya yang dibatasi,” terangnya.

(Amul/Red)